kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.015   25,00   0,15%
  • IDX 6.943   -83,77   -1,19%
  • KOMPAS100 958   -13,22   -1,36%
  • LQ45 704   -10,63   -1,49%
  • ISSI 248   -3,25   -1,29%
  • IDX30 388   -0,52   -0,13%
  • IDXHIDIV20 483   0,41   0,08%
  • IDX80 108   -1,63   -1,49%
  • IDXV30 133   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 127   -0,16   -0,13%

Kapasitas penumpang naik jadi 70%, Kemenhub minta operator bus tak naikkan tarif


Kamis, 18 Juni 2020 / 11:27 WIB
ILUSTRASI. Warga memandangi suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan menunda larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta sampai ada hasil kajian


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapid test yang masih berlaku.

Baca Juga: Hore! Tunjangan tenaga medis covid-19 sudah cair

"Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×