Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapid test yang masih berlaku.
Baca Juga: Hore! Tunjangan tenaga medis covid-19 sudah cair
"Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media