Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia membatalkan rencana untuk meningkatkan campuran biodiesel wajib menjadi 50% tahun ini. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah mempertahankan campuran biodiesl saat ini yaitu sebesar 40% bahan bakar berbasis minyak sawit dan 60% diesel.
Kementerian ESDM sebelumnya berencana meluncurkan implementasi campuran 50-50 antara bahan bakar berbasis minyak sawit dan diesel pada paruh kedua tahun ini sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar diesel.
"Keputusan untuk mempertahankan B40 tahun ini diambil karena pemerintah meninjau jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan uji coba bahan bakar B50, khususnya untuk kereta api, alat berat, dan mesin," kata Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, Rabu (14/1/2026), seperti dilansir Reuters.
Baca Juga: Petani Sawit Wanti-Wanti Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit 2026 Dampak Mandatori B50
Yuliot menambahkan, peningkatan kapasitas produksi bahan bakar diesel Indonesia baru-baru ini juga menjadi faktor dalam keputusan tersebut. "Jangka waktu baru untuk B50 akan diputuskan setelah uji coba," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan, Indonesia akan menaikkan bea ekspor minyak sawit mentah menjadi 12,5% mulai 1 Maret 2026. Bea untuk produk olahan juga akan dinaikkan sebesar 2,5 poin persentase.
Indonesia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, saat ini memungut bea sebesar 10% untuk minyak sawit mentah, dengan tarif untuk produk olahan berkisar antara 4,75% hingga 9,5%.
Baca Juga: Ada Program B50, Ekspor CPO Bisa Susut 5%-10% pada 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












