Reporter: Dimas Andi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Sandy Baskoro
Untuk kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Terkait kewenangan pengelolaan pertambangan, telah disepakati bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Adapun untuk skala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diserahkan ke pemda. UU Minerba terbaru juga konsisten dengan kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023.
Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, APBI: Jaminan perpanjangan PKP2B penting bagi iklim investasi
Sejumlah perusahaan mendukung beleid ini. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Arutmin Indonesia menyambut positif aturan terbaru Minerba.
"Kewajiban menggunakan jalan pertambangan yang dibangun sendiri baik untuk mengurangi efek negatif ke masyarakat," kata Sekretaris Perusahaan PTBA, Hadis Surya Palapa.
Berikut ini poin-poin penting UU Minerba hasil revisi.
- Kewajiban divestasi saham akan diterapkan secara langsung sebesar 51% yang akan diatur lewat beleid turunan UU Minerba. Aturan sebelumnya, persentase divestasi saham serta jangka waktu divestasi diatur dalam ketentuan turunan yakni peraturan presiden.
- Kewajiban membangun smelter bagi penambang yang sebelumnya diusulkan berdasarkan peningkatan nilai ekonomi dan kebutuhan dalam negeri diganti menjadi kebutuhan pasar.
- Penguatan peran BUMN melalui pengaturan bahwa bekas WIUP dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN.
- Kewajiban bagi pemegang IUP OP dan IUPK OP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan minerba yang digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
- Kenaikan bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan. Jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian 1% kini naik menjadi 1,5%.
- Pemegang IUP OP atau IUPK OP sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP dan WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga tingkat keberhasilan 100%. Begitu pula dengan eks pemegang IUP dan IUPK yang telah berakhir, wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana jaminan pasca tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News