kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Kebijakan Anti Dumping Dinilai Belum Menjawab Persoalan di Industri Tekstil


Rabu, 03 Juli 2024 / 17:55 WIB
Kebijakan Anti Dumping Dinilai Belum Menjawab Persoalan di Industri Tekstil
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menerapkan pungutan ganda untuk memproteksi industri tekstil dalam menangkal gempuran produk impor.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan pungutan ganda untuk memproteksi industri lokal dalam menangkal gempuran produk impor.

Instrumen kebijakan yang akan dirilis adalah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD).

Adapun produk impor yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, pakaian jadi, tas, keramik serta barang elektronik.

Menanggapi hal tersebut,  Kepala Ekonom Bank  Permata Josua Pardede menilai, kebijakan tersebut bisa saja diterapkan, namun tidak dapat menjawab seluruh permasalahan yang harus dihadapi untuk menangkal gempuran produk impor. Bahkan ia memperkirakan kebijakan tersebut bisa saja menimbulkan masalah baru.

"BMTP dan BMAD bisa membantu untuk sementara bagi industri yang belum berkembang dan mencegah praktik perdagangan yang tidak adil. Namun, kami melihat beberapa aspek lain yang belum terjawab," kata Josua kepada Kontan.co.id, Rabu (3/7).

Baca Juga: Banjir Impor Produk Tekstil Murah Ganjal Industri TPT Dalam Negeri

Pertama, kata Josua, kecenderungan adanya peningkatan impor ilegal, misalnya seperti yang diduga terjadi di tekstil dan garmen. Indikasi meningkatnya impor ilegal terlihat dari selisih pendapatan antara nilai ekspor dari China dengan Indonesia, di mana nilai ekspor dari China tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan nilai impor yang dicatat Indonesia.

"Ini menjadi indikasi adanya impor ilegal sehingga pengenaan BMTP dan BMAD pun sebenarnya belum dapat menjawab permasalahan, karena pengenaan BMTP dan BMAD tentu melalui jalur resmi," katanya.

Kedua, potensi retaliasi dari negara mitra juga harus diperhitungkan, terlebih apabila negara tersebut merupakan mitra utama perdagangan Indonesia.

Ketiga, pengenaan BMAD dan BMTP akan meningkatkan harga barang tersebut, dengan demikian pemerintah harus memperhitungkan seberapa penting komoditas tersebut bagi kehidupan masyarakat dan apakah tersedia opsi bagi masyarakat untuk membeli barang produksi domestik.

"Terakhir, BMTP dan BMAD hanya upaya sementara untuk menangkal produk impor. Dengan demikian, pemerintah harus mengakselerasi peningkatan daya saing industri domestik agar dapat bersaing dengan impor," katanya.

Baca Juga: Trend PHK di Industri Tekstil dan Garmen, Kepesertaan JHT Menurun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.  Setelah itu, baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon dengan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU), seperti menentukan  bea masuk maupun pengukuran lainnya.

"Ini untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang tidak adil dan tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (27/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×