kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Kebijakan EUDR Tidak Melibatkan Negara-Negara Produsen Sawit


Senin, 11 Desember 2023 / 23:26 WIB
Kebijakan EUDR Tidak Melibatkan Negara-Negara Produsen Sawit
ILUSTRASI. Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). US Department of Agriculture (USDA) memprediksi produksi minyak sawit Indonesia pada 2023-2024 mencapai 46 juta metrik ton atau naik 3 persen dari periode 2022-2023 yakni sebesar 44,7 juta metrik ton jika tidak ada perubahan cuaca yang ekstrem. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terkenal sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia lantaran luasnya area penanaman kelapa sawit setiap tahunnya. Namun saat ini, produksi minyak sawit yang tidak berkelanjutan tengah menjadi perhatian dunia.

Salah satunya terkait keputusan Uni Eropa (UE) yang memberlakukan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR).

Dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), perwakilan divisi Amerop Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Emilia H Elisa mengatakan kebijakan EUDR sebagai keputusan internal Uni Eropa tanpa melibatkan secara formal negara-negara produsen, termasuk Indonesia.  

Baca Juga: Menilik Implementasi EUDR dan Dampak ke Industri Sawit Indonesia

Oleh karena itu, sikap dan posisi pemerintah Indonesia terhadap kebijakan deforestasi Uni Eropa tersebut “Not comply.”

Emilia mengatakan pemberlakuan kebijakan EUDR berdampak multidimensi, terutama terhadap petani kecil yang berpeluag terisolasi dalam supply chain.

Merespon sikap pemerintah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) sebagai asosiasi pengusaha minyak sawit tegak lurus dengan sikap pemerintah.

“Gapki mengikuti posisi pemerintah, kalau pemerintah menolak, Gapki juga menolak” ungkap Ketua Bidang Perkebunan Gapki Azis Hidayat dalam keterangannya, Senin (11/12).

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menghormati sikap dan posisi pemerintah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal yang lumrah dan menunjukkan sikap tegas pemerintah mengingat beragam gagasan atau proposal EU terhadap sawit Indonesia cenderung merugikan.

Tauhid menambahkan kebijakan EUDR dalam jangka panjang akan berdampak pada produk sawit yang diproduksi dari negara lain. Sedangkan dalam jangka pendek, pangsa pasar kelapa sawit  Indonesia di Eropa berkurang.

Meski Indonesia menolak aturan tersebut, pemerintah tetap harus melakukan percepatan untuk mengantisipasi ketentuan EUDR.

Baca Juga: Ini Isi Pertemuan Jokowi Dengan Perdana Menteri Norwegia di COP28 Dubai

Dengan sikap tegas pemerintah, Emilia menekankan pentingnya dukungan dari pimpinan untuk memperkuat kedudukan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).

Penguatan kebijakan akan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang muncul terkait implementasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).  

“Penguatan RAN-KSB termasuk implementasi sistem sertifikasi ISPO memainkan peran penting dalam upaya Pemerintah mempromosikan produksi kelapa sawit berkelanjutan dan memastikan industri ini sejalan dengan standar lingkungan dan sosial,” tutur Emilia.

Sementara itu, Tauhid Ahmad menyampaikan selain dukungan kebijakan, metodologi yang digunakan juga harus cepat ditetapkan.

Menurutnya, harus putuskan metodologi tracebility yang sesuai dengan kondisi di Indonesia. Meski posisi Indonesia menolak EUDR, Tauhid menyarankan harus tetap menyiapkan dan melakukan percepatan perbaikan ISPO.

Baca Juga: Mengembangkan Bisnis Sawit Berkelanjutan

“Memang dalam proses sertifikasi tidak mudah karena harus tahu jelas proses, mekanisme dari budidaya sampai nanti diterima di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan memenuhi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan," jelasnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Ekonomi Inklusif Biru Hijau Indonesia (YEIBHI)  Sunny W.H. Reetz menyampaikan, alternatif lain bagi Indonesia terkait hal ini.

Dia menyatakan, hilirisasi industri sawit mampu dijadikan sebagai alternatif dalam mengurangi dampak negatif EUDR.

Terlebih rencana tersebut sudah mulai dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), seperti yang dikatakan Aldo Manullang, sebagai perwakilan Bappenas yang menyatakan Bappenas berperan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan memasukan hilirisasi sawit sebagai prioritas.

Peran ISPO bagi Indonesia Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah dianggap sesuai dengan standar internasional dan memiliki dampak positif dalam pengelolaan sawit yang berkelanjutan.

Baca Juga: Gapki Ramal Harga Minyak Sawit Bakal Naik pada Tahun 2024, Ini Penyebabnya

Ketua Bidang Perkebunan Gapki Azis Hidayat mengungkapkan, standar keberlanjutan harus memenuhi tiga  aspek, sosial, ekonomi, dan lingkungan tetapi kalau untuk ISPO ditambah ketaatan terhadap peraturan perundangan.

Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Agus Purnomo mengatakan, sertifikasi ISPO setara dengan sertifikasi-sertifikasi keberlanjutan lainnya yang diakui di pasar internasional.

Dia juga menambahkan kalau sudah punya ISPO, sesungguhnya sudah bisa memenuhi EUDR, apalagi ISPO telah selesai direvisi.

Kondisi tersebut menggambarkan pentingnya peran ISPO dalam menjamin terciptanya standar keberlanjutan industri sawit di Indonesia.

Meskipun demikian, pengimplementasian ISPO, khususnya bagi petani kecil membutuhkan usaha yang lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×