kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan Pembatasan Barang Impor Berpeluang Pengaruhi Bisnis Jastip


Kamis, 14 Maret 2024 / 10:50 WIB
Kebijakan Pembatasan Barang Impor Berpeluang Pengaruhi Bisnis Jastip
ILUSTRASI. Permendag No. 36 Tahun 2023 berpotensi mempengaruhi kelangsungan bisnis layanan jasa titip (jastip) barang dari luar negeri.


Reporter: Dimas Andi, Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berpotensi mempengaruhi kelangsungan bisnis layanan jasa titip (jastip) barang dari luar negeri.

Beleid yang berlaku mulai 10 Maret 2024 ini mulai disosialisasikan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan menyasar kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang pesawat. Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi arus masuknya ke Indonesia. Di antaranya adalah alas kaki; tas; barang tekstil jadi lainnya, barang elektronik, serta telepon seluler, handheld, dan komputer tablet.

Pemerintah kini membatasi alas kaki impor yang dibawa penumpang menjadi hanya dua pasang per penumpang. Tas yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi hanya dua item per penumpang.

Sementara itu, barang tekstil jadi lainnya dibatasi menjadi sebanyak 5 item per penumpang. Barang elektronik impor turut dibatasi menjadi 5 unit dengan nilai maksimal free on board (FOB) US$ 1.500 per penumpang.

Tidak ketinggalan, impor telepon seluler, handheld, dan komputer tablet lewat barang bawaan penumpang kini dibatasi hanya dua item per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga: Aturan Pengetatan Impor Bisa Dorong Penggunaan Produk dalam Negeri

Pengusaha jastip dan Owner TITIPBELI.JKT Felicia mengaku, Permendag No. 36/2023 sejauh ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan bisnis jastip yang dijalankannya. Sebab, barang titipan yang dikelola Felicia lebih banyak dikirim melalui layanan angkutan kargo alih-alih dibawa secara individu di pesawat.

Kendati begitu, ia berharap pemerintah dapat menyusun dan mensosialisasikan aturan terkait importasi barang secara lebih jelas, sehingga para pelaku bisnis jastip tidak dirugikan di kemudian hari.

"Semoga aturan ini lebih jelas ke depannya. Selain buat jastper, aturan ini juga berdampak pada orang yang pergi liburan dan berbelanja," imbuh Felicia, Rabu (13/3).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto menilai, pembatasan impor melalui barang bawaan penumpang diyakini tidak berdampak signifikan terhadap bisnis angkutan kargo maskapai rute internasional.

Pada umumnya, penumpang pesawat rute internasional membawa barang-barang branded yang belum tersedia di Indonesia, seperti tas, sepatu, parfum, hingga gadget. Barang-barang tersebut biasanya dibawa dengan koper bagasi ataupun koper kabin.

"Jumlah dan berat barang impor yang dibawa penumpang tidak sebanyak barang angkutan kargo oleh pelaku bisnis,' jelas dia, Rabu (13/3).

Baca Juga: Bea Cukai Akan Kenakan Biaya Impor Jika Muatan Penumpang Luar Negeri Lebihi Ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×