kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan perluasan wilayah tambang di RPP Minerba, ini kata Arutmin Indonesia


Rabu, 09 September 2020 / 15:27 WIB
Kebijakan perluasan wilayah tambang di RPP Minerba, ini kata Arutmin Indonesia
ILUSTRASI. Tambang batubara


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ezra juga menyebut, perluasan wilayah tambang juga bisa membantu perusahaan dalam rangka konservasi cadangan minerba. Jika bisa dimaksimalkan hingga ke tahap produksi, hal ini ujung-ujungnya akan berdampak positif bagi penerimaan negara.

Sebagai informasi, dalam Pasal 134 RPP Minerba, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Menteri dalam memberikan persetujuan perluasan WIUP atau WIUPK. Selain hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana yang tertera di Pasal 132 ayat (3), Menteri juga harus mempertimbangkan konservasi minerba, dan peningkatan penerimaan negara.

Lebih lanjut, pemerintah sebenarnya juga berwenang untuk menciutkan wilayah tambang produsen minerba.

Dalam pasal 136 disebut bahwa WIUP dan WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan (a) permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau (b) hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PP Minerba bagi dua jenis IUPK, bakal untungkan perpanjangan PKP2B dan KK?

Selain itu, WIUP dan WIUPK dapat dikembalikan seluruhnya berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri.

Penciutan sebagian wilayah WIUP dan WIUPK berdasarkan hasil evaluasi Menteri dapat dilakukan terhadap IUP dan IUPK tahap kegiatan eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi.

Selanjutnya: Segera diterbitkan pemerintah, simak poin-poin penting di RPP Minerba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×