Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah kebijakan pemerintah yang dapat memperluas luas tambang produsen minerba.
Dalam pasal 132, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Menteri.
Perluasan WIUP dan WIUPK harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni luas WIUP mineral logam hasil perluasan ditentukan maksimal 25.000 hektare (ha) sedangkan luas WIUP batubara hasil perluasan ditentukan maksimal 15.000 ha. Adapun luas WIUPK ditentukan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.
“Wilayah yang dimohonkan perluasan merupakan wilayah yang berhimpit dengan WIUP dan WIUPK awal dan wilayah yang dimohonkan perluasan terdapat potensi kemenerusan mineralisasi/tubuh bijih mineral atau sedimentasi batubara,” ungkap RPP tersebut yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9).
Baca Juga: PP minerba bakal tekankan kewajiban dana cadangan minerba dan reklamasi tambang
Masih di pasal yang sama di ayat (3), permohonan perluasan WIUP dan WIUPK harus memenuhi syarat seperti peta dan batas koordinat wilayah yang diusulkan, rencana kerja pada wilayah perluasan yang diusulkan, laporan eksplorasi akhir dan/atau laporan eksplorasi lanjutan, dan surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.
General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menilai, efektivitas perluasan wilayah tambang pada dasarnya memang tergantung dari sifat produk komoditas yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Produsen minerba pun akan sangat mempertimbangkan kebutuhan usahanya sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan perluasan wilayah atau tidak.
“Karena berbeda-beda sebaran lapisan batubaranya, jadi ada perusahaan yang memerlukan perluasan wilayah,” imbuh dia, Rabu (9/9).
Ezra juga menyebut, perluasan wilayah tambang juga bisa membantu perusahaan dalam rangka konservasi cadangan minerba. Jika bisa dimaksimalkan hingga ke tahap produksi, hal ini ujung-ujungnya akan berdampak positif bagi penerimaan negara.
Sebagai informasi, dalam Pasal 134 RPP Minerba, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Menteri dalam memberikan persetujuan perluasan WIUP atau WIUPK. Selain hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana yang tertera di Pasal 132 ayat (3), Menteri juga harus mempertimbangkan konservasi minerba, dan peningkatan penerimaan negara.
Lebih lanjut, pemerintah sebenarnya juga berwenang untuk menciutkan wilayah tambang produsen minerba.
Dalam pasal 136 disebut bahwa WIUP dan WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan (a) permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri atau (b) hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PP Minerba bagi dua jenis IUPK, bakal untungkan perpanjangan PKP2B dan KK?
Selain itu, WIUP dan WIUPK dapat dikembalikan seluruhnya berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri.
Penciutan sebagian wilayah WIUP dan WIUPK berdasarkan hasil evaluasi Menteri dapat dilakukan terhadap IUP dan IUPK tahap kegiatan eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi.
Selanjutnya: Segera diterbitkan pemerintah, simak poin-poin penting di RPP Minerba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News