Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Artinya, panas bumi yang dimanfaatkan bukan untuk kelistrikan, melainkan jenis pemanfaatan langsung seperti untuk tujuan wisata dan agroindustri.
Baca Juga: Jadi proyek strategis nasional, Kementerian ESDM pantau proyek PLTP Sorik Marapi
"Untuk omnibus law yang diubah terkait panas bumi untuk pemanfaatan langsung. Artinya (jenis) panas bumi yang tidak dimanfaatkan untuk pembangkit listrik," ungkapnya ke Kontan.co.id, Minggu (23/2).
Hal itu juga diamini oleh Ahmad Redi, pengamat energi dari Universitas Tarumanegara sekaligus anggota tim perumus omnibus law. Namun, ia mengatakan bahwa memang ada penataan kewenangan dan perizinan yang dialihkan dari daerah ke pemerintah pusat.
Sebagai contoh, dalam omnibus law, wilayah hukum panas bumi meliputi seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan hutan dan perairan.
Namun, kewenangan dan izin pemerintah tersebut bisa saja didelegasikan lagi ke daerah, yang detailnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang disusun kemudian.
"(Omnibus law) menginsersi norma mengenai penataan kewenangan dan perizinan. Dalam hal ini penugasan panas bumi dapat dilakukan di seluruh wilayah NKRI," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News