kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kekosongan aturan taksi online jangan kelamaan


Senin, 11 September 2017 / 09:00 WIB
Kekosongan aturan taksi online jangan kelamaan


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID -   Lebih dari dua pekan setelah pembatalan Permenhub No. 26/2017, suasana di jalan, yakni operasional taksi online dan taksi meter masih kondusif. . Namun, kekosongan peraturan ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. "Taksi online itu harus diatur. Di negara manapun hal itu diatur. Lama kelamaan jika tidak diatur keadaannya menjadi tidak sehat," kata Ellen Takudung, Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewa Transportasi Kota (DKT) DKI Jakarta, dalam pernyataan tertulis akhir pekan lalu. 

Menurut dia, tidak fair jika taksi meter memakai plat kuning, bayar pajak dan seterusnya, sementara taksi online bebas beroperasi tidak terkena peraturan. Sekarang memang belum banyak berdampak. Masyarakat masih melihat taksi online membuka kesempatan orang berbisnis. "Tapi jika misalnya taksi meter atau taksi konvensional tidak kuat bersaing dan akhirnya mati,  para mitra online atau driver-driver itu  yang akan rugi, karena taksi online akan menjadi monopoli," ujar Ellen.

Sementara itu Kementerian Perhubungan, melalui Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan berlakunya Permenhub No. 26/2017, juga berdampak pada operator  taksi online. Dengan pencabutan peraturan itu, taksi online  tidak punya dasar hukum untuk beroperasi. Kemenhub saat ini tengah menggodok peraturan baru tentang taksi online dengan mengundang masukan dari berbagai pihak. "Waktu yang tersisa untuk menyusun peraturan revisi Permenhub itu tinggal 2 bulan lagi sampai tanggal 1 November 2017 mendatang. Kita ingin menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas Hindro.

Terkait aturan baru, Ellen berharap pemerintah mempersiapkan jauh lebih baik dengan dukungan tim legal yang andal, agar tidak terjadi lagi gugatan yang berujung pada pembatalan peraturan. Selain menyelesaikan persoalan hukum tentang taksi online, pemerintah juga harus menyediakan sarana angkutan umum massal yang mencukupi bagi masyarakat. "Saya menyoroti  alternatif angkutan massal ini hal yang sangat penting. Sebab kalau tidak ada angkutan massal yang cukup orang akan memilih angkutan umum kecil seperti taksi online. Kalau dibiarkan makin banyak taksi online beroperasi, akhirnya jalanan akan macetdengan mobil-mobil kecil," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×