kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kelanjutan blok Mahakam diputuskan Februari 2015


Senin, 19 Januari 2015 / 13:04 WIB
Kelanjutan blok Mahakam diputuskan Februari 2015
ILUSTRASI. Evaluasi penyaluran gas subsidi 3 Kg bisa saja mencontoh seperti yang diterapkan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. KONTAN/Baihaki


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan memutuskan kelanjutan pengelolaan ladang gas Blok Mahakam pada Februari 2015.

Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin usai rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta mengatakan, pada akhir Januari 2015, PT Pertamina (Persero) akan menyerahkan proposal pengelolaan Mahakam ke pemerintah.

"Selanjutnya, kami akan evaluasi dan diharapkan Februari 2015 sudah ada keputusannya," ujarnya, Senin (19/1).

Pertamina sudah mengirim surat resmi kesiapan mengelola 100% Mahakam setelah 2017 kepada Menteri ESDM Sudirman Said pada November 2014.

BUMN migas itu mengklaim telah memiliki kemampuan teknis dan finansial mengelola Blok Mahakam.

Saat ini, Pertamina sedang melakukan "data room" Mahakam untuk memahami kondisi teknis dan operasional dari wilayah kerja tersebut.

Selain dikelola sendiri, opsi pengelolaan Mahakam pasca-2017 yang berkembang adalah Pertamina menggandeng kembali operator lama Total E&P Indonesie dengan skema pertukaran (swap) aset milik perusahaan migas asal Prancis tersebut di luar Indonesia.

Sekarang ini, perusahaan migas asal Prancis, Total sebagai operator Mahakam, menguasai 50% hak partisipasi. Sementara, sisanya dimiliki Inpex Corporation asal Jepang.

Kontrak kerja sama Mahakam dengan Total akan berakhir pada 2017 setelah berjalan 50 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×