kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kembali perketat sanksi DMO batubara, Pengamat: Perlu konsistensi penerapan


Jumat, 06 Agustus 2021 / 18:29 WIB
Kembali perketat sanksi DMO batubara, Pengamat: Perlu konsistensi penerapan
ILUSTRASI. Sejumlah truk pengangkut batu bara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tetap konsisten dalam melaksanakan regulasi pasca penerbitan Kepmen ESDM 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai langkah yang dilakukan pemerintah tergolong baik. Terlebih kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sangat penting untuk pemenuhan batubara domestik.

Kendati demikian, Redi menilai pemerintah perlu konsisten dalam menerapkan regulasi termasuk pemberian sanksi pasca hadirnya regulasi ini. Apalagi, sejak diberlakukannya kebijakan DMO belum ada penerapan sanksi.

Baca Juga: Perusahaan tambang yang tak penuhi DMO batubara akan dikenakan sanksi lagi

"Sepengetahuan saya sanksinya tidak pernah diterapkan. Konsistensi penerapan regulasi, termasuk sanksi oleh Pemerintah sangat penting dalam rangka mendukung kebijakan ketahanan energi," kata Redi kepada Kontan, Jumat (6/8).

Redi melanjutkan, penerapan kebijakan oleh Kementerian ESDM ini bisa saja dilatarbelakangi harga batubara yang terus meroket. Hal ini berpotensi membuat perusahaan batubara berupaya melakukan ekspor besar-besaran. Jika ini terjadi maka ketahanan energi nasional bisa saja terdampak.

Redi menambahkan, kewajiban DMO yang hanya sebesar 25% pun seharusnya tidak begitu berdampak pada perusahaan batubara pasalnya sisanya masih dapat diekspor. Redi pun menyoroti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dinilai harus mampu memetakan jumlah kebutuhan batubaranya untuk jangka panjang.

"PLN pun harus mampu membuat analisis kebutuhan batubara jangka panjang dengan berbagai dinamika fluktuasi harga batubara," kata Redi.

Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi penerbitan Kepmen ESDM yang baru. "Secara prinsip produsen batubara anggota APBI mendukung keberlangsungan pasokan ke PLN untuk mendukung ketahanan energi nasional," kata Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia kepada Kontan, Jumat (6/8).

Sayangnya, hendra belum bisa merinci lebih jauh potensi dampak dari beleid tersebut. Pihaknya pun kini masih mengkaji lebih jauh seputar regulasi ini. Sebagai langkah awal, pada Sabtu (7/8) pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM guna membahas penerapan aturan tersebut.

Merujuk data Kementerian ESDM produksi batubara nasional terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir kecuali di tahun 2020 lalu. Pada 2017 misalnya produksi mencapai 461 juta ton dimana 97 juta ton dialokasikan untuk kebutuhan domestik. Kemudian meningkat signifikan di 2018 menjadi sebesar 558 juta ton dengan alokasi domestik mencapai 115 juta ton.

Selanjutnya pada 2019 produksi batubara mencapai 616 juta ton dimana sekitar 138 juta ton nya diperuntukkan bagi kebutuhan domestik.

Di tengah situasi pandemi covid-19 tahun 2020 lalu, produksi batubara yang sedianya ditargetkan sebesar 550 juta ton justru meningkat hingga 561 juta ton. Dari besaran tersebut sekitar 132 juta ton diperuntukkan untuk domestik. Angka ini hanya mencapai 85% dari target tahun 2020 yang sebesar 155 juta ton.

Pada tahun 2021, pemerintah sedianya menargetkan produksi batubara sebesar 550 juta ton, dalam perjalannya pemerintah menambah kuota produksi yang dikhususkan untuk ekspor sebesar 75 juta ton. Dengan demikian jumlah produksi tahun ini ditargetkan mencapai 625 juta ton dengan peruntukan DMO sebesar 137,5 juta ton.

Dikutip dari laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, hingga hari ini produksi telah mencapai 350,24 juta ton atau 56,04% dari target dengan realisasi ekspor 172,48 juta ton atau 35,38% dari target. Selain itu, realisasi DMO mencapai 63,47 juta ton atau 46,16% dari target.

Selanjutnya: Simak strategi sejumlah emiten mengatasi kenaikan harga batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×