kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kembangkan PLTA, Asosiasi PLTA minta Kementerian ESDM libatkan Kementerian BUMN


Rabu, 06 Januari 2021 / 17:48 WIB
Kembangkan PLTA, Asosiasi PLTA minta Kementerian ESDM libatkan Kementerian BUMN
ILUSTRASI. Asosiasi Kementerian ESDM sebaiknya melibatkan Kementerian BUMN dalam pengembangan PLTA.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya mengundang 179 pengembang untuk membahas kendala pengembangan PLTA yang potensinya mencapai 6,6 GW.

Dadan menyebutkan, ada sejumlah kendala yang dipetakan pemerintah antara lain kemampuan pendanaan yang terbatas dari pengembang dan PLN, harga jual tenaga listrik yang tidak sesuai, masalah perizinan hingga mekanisme pengadaan di PLN yang memakan waktu.

"Dampak pandemi covid-19 yang hambat personel dan peralatan, dan sistem setempat tidak bisa menyerap," kata Dadan, Rabu (6/1).

Dadan melanjutkan, sejauh ini salah satu upaya yang mungkin diatasi yakni terkait harga listrik. Dengan kehadiran Perpres Harga Listrik EBT maka akan ada kepastian bagi pelaku usaha.

"Perpres EBT akan berikan kepastian kepada pengembang dan PLN untuk menyepakati harganya," ujar Dadan.

Sementara itu, Riza menyatakan, sejauh ini asosiasi melihat belum ada keberpihakan pada pengembangan EBT. Ia meminta agar Kementerian ESDM realistis dan melibatkan Kementerian BUMN dalam penyusunan regulasi bersama.

Pasalnya, hal-hal teknis terkait BUMN masih dimungkinkan diatur oleh Kementerian ESDM. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip keuangan bagi perusahaan BUMN tentunya masih merujuk pada Kementerian BUMN.

"Setidaknya regulasi dilahirkan konsepnya dari Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM baru itu akan bisa diaplikasikan," imbuh Riza.

Selanjutnya: Kadin surati Jokowi terkait Perpres harga listrik EBT, begini usulannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×