kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemdag cabut enam perusahaan mamin di sepanjang 2018


Kamis, 17 Januari 2019 / 17:51 WIB
Kemdag cabut enam perusahaan mamin di sepanjang 2018


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut enam perusahaan makanan dan minuman (mamin) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sepanjang 2018 lalu.

Pencabutan ini menyusul setelah enam perusahaan itu terbukti melanggar dengan menjual gula rafinasi melalui pasar online.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemdag Veri Anggriono menjelaskan, enam perusahaan itu terletak di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Jawa Tengah, Yogyakarta dan sebagainya. Namun sayang, dia enggan merinci perusahaan mana saja yang melakukan pelanggaran tersebut.

Untuk menindak pelanggaran ini, Kemdag telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Adapun Veri mencontohkan jenis pelanggaran itu misalnya distributor memakai bukti izin industri mamin.

Namun ada izin industri yang dipalsukan, misalnya kebutuhannya hanya 10 ton, tapi justru yang diajukan malah 100 ton.

Dengan demikian, ada celah bagi pelanggar melakukan penjualan yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada. Veri menyayangkan hal ini terjadi, untuk itu pengawasan yang ketat akan terus dimonitor agar tidak kembali berulang.

"Kami sudah instruksi ke industri-industri rafinasi kalau menjual produknya itu jangan hanya dilihat dari dokumennya saja. Periksa industrinya, berapa sebetulnya kebutuhannya," jelas dia di Kantornya, Kamis (17/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×