Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) melarang para importir buah asal Indonesia mengimpor dua jenis apel produksi Bidart Bros, California, Amerika Serikat (AS). Jenis apel yang dilarang adalah apel Granny Smith dan Gala. Kedua jenis apel ini diduga terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes.
Keputusan pelarangan impor dua jenis apel ini dilakukan berdasarkan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Badan Berbahaya Nomor SV.04.01.15,0301 tanggal 23 Januari 2015 perihal foodborne disease outbreak terkait konsumsi apel karamel asal AS. Kemdag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Direktur Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo meminta masyarakat tidak mengkonsumsi kedua jenis apel yang dilarang tersebut. Kemdag juga telah mengirimkan surat larangan impor apel produksi Bidart Bros itu kepada para importir apel pada hari ini.
"Kedua jenis apel ini bila dikonsumsi akan menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, juga dapat menyebabkan keguguran kepada wanita hamil," ujar Widodo di Kemdag, Senin (16/1).
Ia menjelaskan bakteri listeria monocytogenes dapat menyebabkan gejal infeksi jangka pendek kepada orang-orang sehat. Gejala itu berupa demam tinggi, sakit kepala, pegal, mual, sakit perut, dan diare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News