kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdag rayu Kemperin perihal rekomendasi skema impor gula


Selasa, 17 Juli 2018 / 22:37 WIB
Kemdag rayu Kemperin perihal rekomendasi skema impor gula
ILUSTRASI. Ilustrasi gula impor - gula rafinasi


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) ingin Kementerian Perindustrian (Kemperin) mempertimbangkan rekomendasi skema impor gula mentah pada semester 2 2018 dikembalikan pada periode semester ketimbang kuartalan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, sejak Juli pengusaha telah mengajukan izin impor gula mentah berdasarkan periode triwulan.

Namun pengusaha importir sesungguhnya terbebani secara logistik dan timing sehingga pihak Kemdag ingin menegosiasikan rekomendasi tersebut dengan Kemperin. "Kemperin minta kuartal, Kemendag nego minta semester," kata Oke, Selasa (17/7).

Oke menyatakan, Kemenperin mengeluarkan rekomendasi kuartalan tersebut lantaran melihat serapan industri makanan dan minuman terhadap gula impor tidak optimal. Adapun realisasi semester-i 2018 adalah 1,5 juta ton dari alokasi 1,8 juta ton.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Rachmad Hariotomo mengaku lebih menyukai skema izin impor per-semester.

"Bayangkan, kalau kita hanya tiga bulan, kita harus atur pemesanan, atur kapal, atur distribusi. enam bulan lebih baik bagi kita karena lebih panjang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×