kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdag terbitkan aturan L/C untuk atasi defisit neraca perdagangan


Selasa, 18 September 2018 / 17:56 WIB
Kemdag terbitkan aturan L/C untuk atasi defisit neraca perdagangan
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan aturan mengenai penggunaan Letter of Credit (L/C).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 94 tahun 2018 mengenai Ketentuan Penggunaan L/C ditujukan untuk ekspor barang tertentu. Di antaranya berupa mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta kelapa sawit.

"Iya penerapan L/C dikenakan hanya untuk Sumber Daya Alam (SDA) dan Crude Palm Oil (CPO)," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai menghadiri Workshop Perang Dagang Amerika Serikat (AS) dengan China, Selasa (18/9).

Aturan tersebut dibuat dalam rangka mengatasi defisit neraca perdagangan. L/C juga diharapkan dapat mengembalikan hasil ekspor SDA dapat kembali ke dalam negeri.

Permendag no. 94 tahun 2018 tersebut diundangkan pada tanggal 7 September 2018 yang lalu. Kemdag akan melakukan pertemuan dengan pengusaha dalam sosialisasi peraturan tersebut.

"Mulai berlaku satu bulan yang akan datang, bulan Oktober," terang Enggar.

Pembayaran L/C diwajibkan melalui bank devisa dalam negeri. Berdasarkan aturan tersebut, cara pembayaran L/C akan mengikuti8 ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Enggar bilang nantinya L/C akan dikonversikan dalam rupiah. Meski begitu Enggar juga akan menjamin ketersediaan dollar AS oleh Bank Indonesia (BI).

Eksportir diwajibkan dalam menerapkan aturan tersebut. Sanksi pencabutan izin akan dikenakan bagi eksportir yang tidak menjalankan aturan tersebut.

"Itu diawasi, kami pelototi betul, pokoknya nanti diawasi satu per satu, kalau tidak nanti kami tidak keluarkan izin ekspor," jelas Enggar.

Enggar juga mengungkapkan nantinya L/C sebesar 50% akan diendapkan selama 6 bulan. Namun, hal tersebut belum terdapat dalam Permendag no. 94 tahun 2018.

Permendag no. 94 tahun 2018 tersebut dinilai pengusaha dapat menarik devisa. Selama ini DHE dinilai tidak masuk kembali ke negara.

Namun, pengusaha berharap penarikan DHE cukup dengan pendekatan non pasar. Pemerintah dinilai tidak perlu merubah aturan dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

"Cukup dengan yang dilakukan saat ini gretak sedikit sambil dirangkul," ucap Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Handito Joewono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×