kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.798   -7,00   -0,04%
  • IDX 8.600   -44,55   -0,52%
  • KOMPAS100 1.188   -8,22   -0,69%
  • LQ45 845   -7,10   -0,83%
  • ISSI 308   -0,97   -0,31%
  • IDX30 436   -3,21   -0,73%
  • IDXHIDIV20 508   -6,07   -1,18%
  • IDX80 132   -1,01   -0,76%
  • IDXV30 138   -0,50   -0,36%
  • IDXQ30 140   -1,21   -0,86%

Kemendag & Bea Cukai sepakat perketat impor beras


Kamis, 20 Februari 2014 / 17:24 WIB
Kemendag & Bea Cukai sepakat perketat impor beras
ILUSTRASI. Teh hijau adalah salah satu minuman dan makanan penurun kolesterol tinggi.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Terkait kasus dugaan pelanggaran impor beras sejumlah 800 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat ketentuan impor dan ekspor beras.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menerangkan bahwa untuk melakukan impor beras, pengusaha tidak lagi menggunakan Nomor Pengenal Importir Khusus. Tetapi, "Importir beras harus tercatat sebagai importir terdaftar dan importir produsen," terang Chairi.

Untuk menjadi Importir Terdaftar Beras, pengusaha harus melampirkan API-U Section bagian II sesuai sistem klasifikasi barang. Syarat lain adalah surat pernyataan bermaterai yang menegaskan tidak terafiliasi dengan importir lain. Diakui Bachrul, surat tersebut untuk mencegah kartel menguasai pasar.

Format rekomendasi dan persetujuan impor nantinya harus memuat nama dan alamat importir, jenis beras, surat keterangan kemurnian varietas, volume beras per pelabuhan tujuan, tingkat kepecahan, pos tarif atau HS, merek beras, berat kemasan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan masa berlaku rekomendasi dan persetujuan impor.

"Ini sekiranya langkah penyempurnaan importasi beras yang bisa diterapkan mulai minggu depan," jelas Chairi seraya mengimbau pengusaha yang berminat menjadi Importir Terdaftar.

Direktur Penerimaan Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono menyatakan turut mendukung langkah pengetatan izin tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan implementasi sistem elektronik melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian.

"Kementerian Perdagangan dapat mengirim Surat Persetujuan Impor (SPI) dan rekomendasi agar bisa disinkronisasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Laporan Surveyor (LS) dari importir," kata Susiwijono.

Dengan sistem elektronik ini, proses perizinan diharapkan menjadi transparan dan akuntabel serta mampu mencegah kasus serupa kembali terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×