Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini masih belum memberikan izin impor gula mentah atau raw sugar tahun 2014 kepada para pelaku industri rafinasi. Untuk memberikan alokasi impor harus berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, salah satu penyebab dikeluarkannya izin impor gula mentah tersebut lantaran harus perlu akuntabilitas yang jelas. "Kita ingin akuntabilitasnya jelas. Karena itu audit dari kontrak perlu dilipat gandakan," ujar Bachrul.
Sebelumnya, untuk menjaga ketersediaan bahan baku Kemendag memberikan izin impor raw sugar atau gula mentah untuk industri rafinasi sebanyak 800.000 ton untuk bulan Desember 2013-Februari 2014. Izin impor gula mentah tersebut berasal dari sebagian alokasi impor tahun 2014 mendatang.
Sekedar catatan, pada tahun 2013 lalu pemerintah telah memberikan izin impor gula mentah sebanyak 3,88 juta ton. Jumlah tersebut melebihi alokasi pada tahun 2012 lalu yang mencapai sebanyak 2,35 juta ton.
Perusahaan rainasi yang saat ini beroperasi adalah PT Angel Products, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Sugar Labinta, PT Duta Sugar International, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Andalan Furnindo, dan PT Medan Sugar Industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News