kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemendag janji tampung aspirasi trader karet


Senin, 04 Oktober 2010 / 10:44 WIB
Kemendag janji tampung aspirasi trader karet


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Perdagangan berjanji menampung kepentingan pedagang karet dalam kebijakan ekspor. Nantinya, para trader karet bisa melakukan ekspor.

Direktur Fasilitasi Ekspor Impor, Kementerian Perdagangan Ahmad Syafri mengatakan, kebijakan ekspor karet selama ini hanya bisa dilakukan oleh eksportir produsen. Ia menargetkan, kebijakan ekspor yang mengatur peran trader itu ditargetkan akan selesai dalam bulan ini karena berkaitan dengan aplikasi ekspor yang sudah dilakukan secara online melewati sistem aplikasi INATRADE. "Sekarang aplikasi ekspor dilakukan secara online, dan aturan itu kami harapkan sudah dikeluarkan Oktober ini," katanya kepada KONTAN, Senin (3/10).

Sebelumnya, Plh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, kebijakan ekspor untuk trader karet tersebut mesti mendapatkan sertifikat mutu barang sebelum melakukan ekspor. "Kebijakan untuk mendapatkan sertifikat itu juga akan diatur," kata Deddy pekan lalu.

Deddy mengtakan, para trader karet yang tidak memiliki pabrik karet diharapkan bisa mendapatkan sertifikat mutu dan standar ekspor dari direktorat Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (PPMB), Kementerian Perdagangan. "Jika dia memiliki pabrik, maka pengawasan mutu dari karet tersebut sudah bisa dilakukan di pabriknya. Kalau trader nanti diharapkan bisa mendapatkan pengawasan mutu dari Direktorat PPMB," kata Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×