Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15% untuk periode pertama Januari 2026 sebesar US$ 5.868,51 per wet metric ton (WMT).
Angka tersebut naik 4,54% dibandingkan HPE periode kedua Desember 2025 yang tercatat sebesar US$ 5.613,83 per WMT.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2404 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku efektif untuk periode 1–14 Januari 2026.
Baca Juga: Pemberian Insentif Otomotif Perlu Bertahap agar Penjualan Mobil Terdongkrak
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, kenaikan HPE konsentrat tembaga didorong oleh meningkatnya harga mineral penyusunnya seiring dengan menguatnya permintaan global.
Permintaan tersebut terutama berasal dari pengembangan industri ketenagalistrikan, ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV), serta berbagai proyek infrastruktur strategis di sejumlah negara.
“Kondisi ini juga diperkuat oleh pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) yang mendorong pergeseran preferensi investor ke aset-aset komoditas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Rabu (31/12/2025).
Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan bahwa selama periode pengumpulan data, harga seluruh mineral penyusun konsentrat tembaga mengalami kenaikan secara simultan.
Harga tembaga (Cu) tercatat naik 5,75%, emas (Au) meningkat 3,29%, sementara perak mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 16,46%.
“Kenaikan harga ketiga logam tersebut secara langsung berdampak pada penguatan nilai jual konsentrat tembaga di pasar ekspor,” jelasnya.
Baca Juga: POPSI: Pungutan Ekspor Sawit Berpotensi Naik di Atas 10% Jelang Penerapan B50
Tommy menegaskan, penetapan HPE dan Harga Referensi (HR) dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional.
Untuk tembaga, referensi harga mengacu pada London Metal Exchange (LME), sementara emas dan perak merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
“Kolaborasi ini memastikan penetapan harga dilakukan secara kredibel dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan dan ekspor,” pungkas Tommy.
Selanjutnya: OJK: SBN Masih Jadi Primadona Investasi Industri Asuransi
Menarik Dibaca: Siklon Tropis Iggy di Selatan Jawa, Hujan Lebat Turun di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













