Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu 15 persen) ditetapkan sebesar US$ 5.613,83 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk paruh kedua Desember 2025.
Di level tersebut, HPE naik 2,77% dibandingkan paruh pertama Desember 2025 yang sebesar US$ 5.462,63 per WMT.
Penetapan HPE ini tertuang dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2300 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar’. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku untuk periode 15–31 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga.
Baca Juga: Mendag Dorong Penjajakan Produk RI ke Belarusia untuk Maksimalkan Indonesia-EAEU FTA
“Permintaan tersebut terutama berasal dari sektor industri listrik, perkembangan kendaraan listrik, dan pembangunan infrastruktur,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).
Tommy melanjutkan, kenaikan harga logam di pasar global turut mendorong terkereknyaHPE konsentrat tembaga.
Pasalnya, pada periode kedua Desember 2025, harga tembaga naik 3,47%, emas naik 2,09%, dan perak naik 8,01% dibandingkan periode pertama Desember 2025.
“Kenaikan harga logam terjadi karena adanya pergeseran investor ke aset komoditas logam akibat melemahnya dolar Amerika Serikat,” jelas Tommy.
Ia menyampaikan, penetapan HPE konsentrat tembaga ini berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Masukan teknis mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE, lanjut Tommy, juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebijakan HPE sesuai dengan dinamika pasar dan kepentingan nasional.
“Penetapan HPE dilaksanakan secara kredibel, transparan, dan berbasis data untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri dan mencerminkan kondisi pasar global secara objektif,” tutup Tommy.
Baca Juga: RDMP Balikpapan Beroperasi, Indonesia Diproyeksi Surplus Solar Mulai 2026
Selanjutnya: Ekspansi EPCI dan Akuisisi SBPL Buka Jalan Pertumbuhan PTRO, Cek Rekomendasinya
Menarik Dibaca: Potensi Santa Claus Rally, IPOT Rekomendasi 3 Saham Pekan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













