kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Kemendag terbitkan 51 ET batubara


Jumat, 19 September 2014 / 14:53 WIB
ILUSTRASI. Promo Natasha Selasa Cantik Periode April 2023.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbitkan 51 ET (Eksportir Terdatar) batubara. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah seiring dengan diberlakukannya wajib ET untuk perusahaan eksportir batu bara. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan, penerapan ET batubara tersebut tidak lain adalah sebagai upaya untuk melindungi kekayaan alam dalam negeri dan royalti negara. "Sekarang ada perbaikan," kata Partogi, Jumat (19/9).

Asal tahu saja, terdapat empat syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat ET batubara. Yakni, dokumen IUP operasi produksi yang bersertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta surat rekomendasi ET dari Kementerian ESDM. 

Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ET-Batubara yaitu, salinan sertifikat clean and clear (CnC) IUP atau salinan keputusan menteri untuk PKP2B, salinan bukti pembayaran royakti dalam periode pambayaran sebelumnya.

Selanjutnya, salinan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diterbitkan dari pemberi izin. Terakhir, surat pernyataan kesediaan membayar iuran produksi sebelum diangkut lintas daerah atau negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×