kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Turun 3,9% pada Desember 2025


Selasa, 02 Desember 2025 / 16:49 WIB
Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Turun 3,9% pada Desember 2025
ILUSTRASI. Kemendag menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebesar US$ 926,14 per metrik ton (MT) untuk Desember 2025.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebesar US$ 926,14 per metrik ton (MT) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) periode Desember 2025.

Di level tersebut, nilai HR CPO turun sebesar US$ 37,61 atau 3,9% dari HR CPO periode November 2025 yang tercatat sebesar US$ 963,75/MT.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menjelaskan, penurunan HR CPO periode ini dipengaruhi beberapa faktor global. Di antaranya, penurunan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai, serta melemahnya permintaan dari negara importir utama seperti India.

Baca Juga: ESDM Berikan Relaksasi Pembelian BBM di Daerah Terdampak Bencana

“Penurunan juga dipengaruhi penguatan nilai dolar Amerika Serikat (AS) serta turunnya harga minyak mentah dunia,” imbuhnya dalam keterangan resmi, Senin (1/12/2025).

Adapun penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Oktober–19 November 2025 pada tiga rujukan utama, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 851,80/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.000,48/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.203,74/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila perbedaan rata-rata harga dari ketiga sumber tersebut melebihi US$ 40, maka penetapan HR CPO akan dihitung dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang paling dekat dengan median.

Dengan demikian, Tommy melanjutkan, perhitungan HR CPO untuk periode ini menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Baca Juga: DMMX - Bumilangit Gandeng Magma Entertainment Garap Film Si Buta dari Gua Hantu

Selanjutnya: Strategi dan Cara untuk Menahan Diri dari Godaan Belanja Berlebihan

Menarik Dibaca: Strategi dan Cara untuk Menahan Diri dari Godaan Belanja Berlebihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×