Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan belum berencana memberikan insentif kepada aplikator transportasi daring atau ojek online atas penurunan jumlah pesanan penumpang yang mungkin timbul akibat penerapan kebijakan jaga jarak (social distancing) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengimbau agar aplikator memaksimalkan peluang melalui pengantaran barang dan makanan dalam kondisi jumlah penumpang mengalami penurunan.
Selain itu, Kemenhub juga meminta kepada pihak aplikator supaya menyesuaikan algoritmanya dengan anjuran bekerja dari rumah.
Baca Juga: Ada wabah corona, pemerintah akan relaksasi KUR hingga pembiayaan motor
Penyesuaian dengan algoritma tersebut diharapkan dapat mengakomodir supaya masyarakat bisa lebih banyak melakukan pemesanan di tengah keterbatasan mobilitas.
“Kami belum ada insentif. Kami berikan imbauan dan minta kepada aplikator untuk melihat dibalik turunnya pengguna ojol yang membawa penumpang bisa juga akan potensi kenaikan pengiriman barang atau pemesanan makanan,” ujar Adita melalui Video Conference, Jumat (20/3).
Adita mengaku imbauan ini juga bukan berarti Kemenhub melarang ojek online dalam mengambil penumpang dan hal tersebut tetap menjadi bagian dari pelayanan ojek online. "Namun, penting bagi para aplikator menerapkan protokol kesehatan kepada mitra pengemudi dalam mencegah meluasnya virus corona," katanya.
Kemenhub juga meminta seluruh operator transportasi umum untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Asosiasi pengemudi ojek online tolak kebijakan lockdown
Langkah-langkah yang telah dilakukan contohnya adalah penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur seating arrangement, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.
Langkah lainnya adalah mengatur antrean penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50% pun telah dijalankan.
Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub ini ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan surat edaran terkait dengan protokol social distancing.
Salah satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing.
Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News