kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,04   1,71   0.19%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub dan AirNav Kerjasama Penyediaan Data Pelayanan Navigasi Penerbangan


Minggu, 02 Januari 2022 / 12:25 WIB
Kemenhub dan AirNav Kerjasama Penyediaan Data Pelayanan Navigasi Penerbangan
ILUSTRASI. Ilustrasi Airnav. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Data Pelayanan Navigasi Penerbangan.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Sigit Hani Hadiyanto dan Direktur Operasi Airnav Indonesia Mokhammad Khatim.

Sigit Hani menjelaskan, ruang lingkup perjanjian kerjasama ini mencakup penyediaan akses, mekanisme, dan integrasi data pelayanan navigasi penerbangan dari Airnav Indonesia kepada Ditjen Hubud. 

“Integerasi sistem ini perlu dilakukan agar Kemenhub juga dapat melakukan pengawasan, dalam rangka memenuhi kewajiban kami untuk melakukan evaluasi dan/atau melakukan investigasi, jika ditemukenali ada penyalahgunaan data pelayanan navigasi penerbangan,” kata Sigit Hani dalam siaran pers, Sabtu (1/1).

Nantinya, data-data yang dikelola Airnav Indonesia akan diintegrasikan ke Command Center yang dimiliki Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud, melalui pemasangan saluran komunikasi Application Programming Interface (API).

Baca Juga: Kemenhub Siap Merevitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma

Integrasi sistem monitoring pelayanan navigasi penerbangan ini dapat dimaanfaatkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap operasional penerbangan (faktor internal), yang meliputi, pemantauan terhadap pergerakan pesawat udara di ruang udara Indonesia, operasional fasilitas navigasi penerbangan di darat yang digunakan untuk pemantauan pesawat udara, dan pemanduan pendaratan. 

Selain itu, juga dapat melakukan pemantauan terhadap kondisi gunung berapi yang berdampak pada terganggunya rute penerbangan (faktor eksternal). Juga untuk koordinasi stakeholder penerbangan dalam hal pemberian informasi cuaca, pencarian dan pertolongan kecelakaan, investigasi terhadap kecelakaan penerbangan, dan pemberian pelayanan navigasi penerbangan kepada BMKG, SAR, KNKT, dan Perum LPPNPI.

“Harapan kami, setelah adanya kerja sama ini, hak dan kewajiban kedua pihak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga kesepakatan penyediaan data pelayanan navigasi penerbangan ini, benar-benar memberikan data dan informasi yang hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan navigasi penerbangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×