Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrastruktur) mendorong penguatan sinergi lintas lembaga dan pemerintah daerah dalam penanggulangan polusi demi perbaikan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah berkolaborasi meluncurkan pedoman penganggulan polusi udara.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur Rachmat Kaimuddin menegaskan bahwa persoalan polusi udara membutuhkan kerja sama lintas sektor yang terarah.
“Dua tahun lalu kami menyaksikan sendiri betapa buruknya kondisi udara di Jakarta. Situasi itu mengingatkan kami pada Beijing, yang pernah mengalami krisis serupa. Mereka berhasil keluar, tapi prosesnya panjang dan mahal,” ungkap Rachmat dalam keterangan yang diterima Kontan, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Dukung Perbaikan Kualitas Udara, Korporasi Terapkan Ekonomi Hijau & Sirkular Ekonomi
Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman publik terkait sumber utama pencemaran udara. Di mana, menurut klaimnya, PLTU kerap jadi kambing hitam meski sebagian besar emisi dihasilkan dari aktivitas transportasi dan konsumsi energi harian.
Direktur Clean Air Asia Indonesia Ririn Radiawati Kusuma menambahkan, persoalan polusi udara berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, dan produktivitas masyarakat. Untuk itu, ia mendorong pembentukan forum lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah sebagai wadah pertukaran data, pengalaman, serta penguatan koordinasi kebijakan.
“Solusi berbasis data dan kolaborasi adalah kunci,” sebut Ririn.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Tercatat Sedang pada Mei 2025
Maka, CAA bersama Kemenko Infrastruktur dan ViriyaENB meluncurkan dokumen strategis sebagai pedoman bersama dalam penyusunan dan implementasi kebijakan pengendalian emisi lintas sektor.
Mengutip dokumen, Menuju Udara Bersih Jabodetabek: Sinergi Lintas Kementerian dan Daerah untuk Aksi Kolektif, berikut lima pilar strategis tersebut :
1. Kelembagaan dan Regulasi: Penguatan struktur kelembagaan dan harmonisasi kebijakan berbasis risiko.
2. Transportasi Bersih: Implementasi uji emisi kendaraan, penerapan kendaraan rendah emisi, serta pengembangan zona emisi rendah (Low Emission Zone/LEZ).
3. Infrastruktur Teknis: Pengadaan alat pemantauan kualitas udara dan fasilitas uji emisi.
4. Penegakan Hukum: Penerapan sanksi terhadap pelanggaran emisi di sektor industri maupun kendaraan dinas.
5. Kesadaran Publik: Kampanye transportasi ramah lingkungan dan kebersihan area publik untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Rachmat bilang dokumen ini diharapkan menjadi langkah awal bagi sinergi yang lebih konkret antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Kita semua menghirup udara yang sama. Ini saatnya menanggalkan pemikiran sektoral dan bekerja bersama demi kualitas hidup yang lebih baik,” tegasnya.
Selanjutnya: 5 Zodiak yang Paling Menarik, Nomor 3 Ada Gemini
Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Paling Menarik, Nomor 3 Ada Gemini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News