kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kemenkominfo kembali gencar blokir situs porno


Rabu, 18 Juli 2012 / 15:28 WIB
Kemenkominfo kembali gencar blokir situs porno
ILUSTRASI. Valuta asing. REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) kembali gencar melakukan pemblokiran situs berkonten porno. "Pemblokiran situs porno kembali kami tingkatkan,” kata Menkominfo Tifatul Sembiring di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (18/7).

Menurut Tifatul, setidaknya ada sekitar 1 juta situs negatif yang sudah diblokir. “Hampir seluruhnya, merupakan situs yang berasal dari luar negeri,” terangnya. Proses pemblokiran dilakukan dengan melakukan pencarian, maupun berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ia menambahkan, dalam rangka menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pemerintah wajib memblokir situs negatif yang terbukti mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Meski mengaku agresif lawan situs porno, tetapi Tifatul mengaku kesulitan membebaskan Indonesia yang bersih dari situs-situs bertendensi negatif. Ia memprediksi, ada sekitar 2 miliar situs porno di seluruh dunia dan banyak pengelola situs mengubah nama dan membuat samaran-samaran situs.

"Kami tidak mungkin cek satu per satu. Makanya kami berharap masyarakat pro aktif melaporkan kepada Kemenkominfo jika menemukan linksitus negatif," terang Tifatul. (Heru Margianto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×