kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenpera-Polri selidiki pelanggaran pengembang


Selasa, 17 Juni 2014 / 20:02 WIB
Kemenpera-Polri selidiki pelanggaran pengembang
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat, hari ini, Selasa (17/6), melaporkan 191 pengembang ke polisi.

Pengembang yang di antaranya terdiri dari Lippo Grup, Agung Podomoro, Ciputra, Sumarecon, PT Perumnas dan PT Pembangunan Perumahan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Permenpera No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.

Laporan tersebut, langsung ditanggapi cepat oleh kepolisian. Agus Sumagiarto, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat mengatakan bahwa Polisi dengan mengajak kementeriannya langsung membentuk tim terpadu.

Tim yang beranggotakan tiga instansi; Kepolisian, Kementerian Perumahan Rakyat dan unsur pemerintah daerah ini akan diberikan tugas untuk mengidentifikasi penyimpangan dan pelanggaran ketentuan hunian berimbang yang dilakukan oleh para pengembang.

Agus mengatakan bahwa tim tersebut akan segera bekerja. Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat, sementara itu meminta polisi untuk segera memanggil dan memeriksa 191 pengembang yang dilaporkan oleh kementeriannya tersebut.

"Walau tadi saya melaporkan secara hukum saya minta agar dipanggil dulu tidak ditindak dengan harapan mereka bisa melaksanakan kewajiban mereka, kalau mau jangan ditindaklanjuti laporan saya karena rakyat kan butuh rumah, kalau tidak mau saya serahkan ke polisi," kata Djan di Jakarta Selasa (17/6).

Djan mengatakan bahwa sebenarnya, sebelum mempidanakan para pengembang tersebut Kementerian Perumahan sudah meminta mereka untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Bukan hanya itu saja, Kementerian Perumahan Rakyat juga sudah memberi keringanan dengan mengijinkan pengembang untuk membangun rumah tipe menengah dan sederhana di lokasi berbeda.

Tapi pengembang ternyata tetap tidak mau mematuhi permintaan pemerintah. "Untuk apartamen misalnya walaupun ketentuan mengatur bahwa pengembang yang bangun apartemen mewah harus menyisakan 20 % untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kami bolehkan di lokasi yang berbeda, tapi karena disiplinnya sulit ya akhirnya tidak pernah dikerjakan," kata Djan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×