Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana memperluas implementasi harga gas US$ 6 per mmbtu bagi sektor industri di luar 7 sektor yang telah ditetapkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bilang penerapan harga gas selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang merupakan regulasi turunan dari Perpres 40/2016.
Dalam beleid tersebut, 7 sektor penerima manfaat harga gas US$ 6 per mmbtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Kemenperin juga sadar di luar 7 penerima manfaat yang ditetapkan, kami juga akan mulai masukan sektor industri lain diluar 7 sektor industri yang ditetapkan," ungkap Agus dalam Konferensi Pers virtual, Senin (28/12).
Baca Juga: Sudah 176 perusahaan menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu
Kendati demikian, Agus masih belum merinci terkait rencana perluasan implementasi ini.
Di sisi lain, sebelumnya Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam bilang jika merujuk Perpres 40/2016 maka industri penerima manfaat harus meningkatkan kontribusi pajak.
"Kedua, mereka didorong lakukan ekspansi. Jadi kalau performa tidak bagus ada perusahaan yang (akan) dinaikkan jadi US$ 6,5 per MMBTU atau US$ 7 per mmbtu," kata Khayam dalam diskusi virtual, Rabu (9/12).
Selanjutnya: Ada potensi 14,4 TCF, pemerintah rencanakan pengembangan industri gas Teluk Bintuni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News