kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN 20 Produk Apple, iPhone 16 Boleh Dijual di RI?


Jumat, 07 Maret 2025 / 16:38 WIB
Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN 20 Produk Apple, iPhone 16 Boleh Dijual di RI?
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple. REUTERS/Aly Song


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN produk komputer tablet. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

Febri menjelaskan, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. 

Baca Juga: Apple Luncurkan MacBook Air Baru dengan Chip M4, Harga Lebih Ramah Dikantong

"Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025  2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (7/3).

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga: Bangun R&D Center, Menperin Klaim Indonesia Penting Bagi Apple

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," pungkas Febri.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×