Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memastikan proses penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple tengah dalam proses.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pihak Apple telah menyerahkan dokumen untuk pengajuan sertifikasi TKDN pasca kesepakatan komitmen investasi Kemenperin dan Apple pada Rabu (26/2).
"Sertifikat TKDN kita terbitkan sesegera mungkin. Seharusnya dalam (momen) Ramadan sudah kita terbitkan. Tetapi izin edarnya bukan di kita tapi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata Agus di Kantornya, Rabu (26/2).
Baca Juga: Setor US$ 160 Juta, Apple Bakal Bangun Fasilitas Riset dan Inovasi
Agus menjelaskan, proses penerbitan izin edar diprediksi tidak akan berlangsung lama. Jika izin edar telah terbit maka Apple sudah dapat memasarkan produk iPhone 16 di Indonesia.
Kemenperin dan Apple telah mencapai kesepakatan komitmen investasi siklus 2025-2028. Dalam kesepakatan ini, Apple berkewajiban membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$ 150 juta.
Apple juga harus menyetorkan komitmen investasi senilai US$ 160 juta untuk pengembangan fasilitas riset, pengembangan, teknologi dan inovasi. Selanjutnya, Apple akan berinvestasi sekitar US$ 10 juta - US$ 15 juta melalui pembangunan lini produksi kain mesh di Bandung untuk produk Airpods.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mensyaratkan bahwa setidaknya 35% komponen dalam perangkat yang dijual di Indonesia harus berasal dari dalam negeri.
Baca Juga: Kemenperin Beberkan 10 Poin Penting Soal Investasi Apple
Selanjutnya: Berkat Penggunaan AI, Telkom Sebut Bisa Tingkatkan Efisiensi hingga 30% - 40%
Menarik Dibaca: Gula pada Makanan dan Minuman Manis Bisa Memperparah Asam Urat! Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News