kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Kemenperin Ungkap Potensi Industri Alat Olahraga di Pasar Domestik dan Ekspor


Minggu, 21 September 2025 / 15:43 WIB
Kemenperin Ungkap Potensi Industri Alat Olahraga di Pasar Domestik dan Ekspor
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Industri alat olahraga dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang di pasar dalam negeri maupun bersaing di pasar global.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin memacu pengembangan industri alat olahraga. Industri ini dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang di pasar dalam negeri maupun bersaing di pasar global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dalam lima tahun terakhir, Indonesia mencetak surplus perdagangan dari sektor industri alat olahraga. Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-24 dunia dalam kontribusi ekspor alat olahraga.

“Pada tahun 2024, nilai ekspor alat olahraga Indonesia meningkat 4,6% dibandingkan tahun 2023. Negara tujuan utama ekspor Indonesia meliputi Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan Belanda,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang disiarkan Sabtu (20/9/2025).

Data Trademap.org menunjukkan mayoritas produk alat olahraga yang diekspor Indonesia berupa sarung tangan olahraga, bola golf, joran pancing, bola tiup, serta peralatan senam/gimnastik dan atletik. Sementara itu, data Euromonitor dan Ken Research mengestimasikan nilai pasar domestik produk alat olahraga buatan lokal mencapai Rp 2,3 triliun, dengan penjualan tertinggi merupakan perlengkapan sepak bola.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Gisco dan CCU untuk Memacu Transformasi Hijau di Industri

“Hal ini menunjukkan industri olahraga kita memiliki potensi yang besar, namun masih memerlukan kerja keras untuk dapat terus meningkatkan daya saing dan posisi Indonesia di pasar global. Artinya, industri alat olahraga bukan hanya mendukung sektor ekspor, tetapi juga menjadi penopang penting penciptaan lapangan kerja di dalam negeri,” terang Agus.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menambahkan, berdasarkan Data Industri Alat Olahraga Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tahun 2025 dan Direktori Industri Besar-Sedang Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumah industri alat olahraga di Indonesia mencapai 128 unit usaha.

Total tenaga kerja yang terserap dari industri ini mencapai 15.663 orang. Jumlah sentra IKM alat olahraga berada di delapan titik, yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. “Saat ini sudah mulai berkembang ke Riau, Sumatera Utara dan Bali,” ungkap Reni.

Dengan potensi tersebut, Kemenperin aktif mendorong ekosistem industri alat olahraga agar kinerjanya semakin melesat dan berdaya saing global. “Kami ingin terus memastikan Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga dapat memainkan peran sebagai produsen utama alat olahraga yang berdaya saing global,” imbuh Reni.

Dalam upaya penguatan iklim usaha industri alat olahraga, pemerintah menerbitkan regulasi dan kebijakan untuk meningkatkan nilai investasi dan ekspor serta mengoptimalkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, Kemenperin telah melakukan pendampingan di sentra IKM, fasilitasi mesin dan/atau peralatan, fasilitasi sertifikasi, serta promosi dan pameran.

Menurut Reni, pemberlakukan TKDN menjadi instrumen penting untuk memastikan bahan baku, tenaga kerja, dan nilai tambah tetap berada di dalam negeri. Hingga saat ini, tercatat ada 36 pelaku industri alat olahraga dengan produk ber-TKDN, mencakup berbagai produk seperti bola futsal, bola sepak, raket, meja tenis, hingga panel panjat tebing.

Sebaran pelaku usaha dengan produk ber-TKDN, meliputi 19 usaha usaha berada di Jawa Barat, delapan di Jawa Tengah, empat di Jawa Timur, dua di DKI Jakarta, dan tiga di Banten. “TKDN adalah salah satu modal utama untuk menempatkan produk kita di pasar domestik,” tegas Reni.

Baca Juga: Ekspor Olahan Kakao Capai US$ 2,4 Miliar, Kemenperin Beberkan Dinamikanya

Rekap data TKDN Kemenperin menunjukkan, terdapat 13 daftar produk olahraga dengan sertifikat TKDN, dari 36 pelaku usaha industri. Produk tersebut yaitu peralatan atletik, bet pingpong, bola basket, bola futsal, raket, net, shuttlecock, meja pingpong, bola sepak, bola voli, gimnastik, peraga pendidikan, dan catur. “Kandungan nilai TKDN pada setiap jenis produk tersebut cukup tinggi hingga ada yang mencapai sekitar 66%,” ungkap Reni.

Meski begitu, Ditjen IKMA menyadari ada beragam tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha industri olahraga, terutama untuk mampu menembus pasar internasional. Misalnya, dominasi merek internasional yang masih kuat di pasar domestik karena persepsi kualitas dan afiliasi sponsor global.

Tantangan lainnya adalah promosi produk dalam negeri yang masih terbatas, hingga belum adanya pameran industri olahraga yang rutin atau reguler dan berskala besar. Oleh sebab itu, Reni menegaskan bahwa pemerintah memerlukan kerja sama yang erat dengan berbagai kementerian dan lembaga, asosiasi olahraga, hingga pelaku industri untuk memperkuat pengembangan sektor industri olahraga nasional.

Sebelumnya, Kemenperin telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia tentang Pengembangan Sektor Industri Olahraga pada 10 Oktober 2024. Ruang lingkup kesepahaman dengan KONI meliputi koordinasi dan sinergitas tugas serta fungsi para pihak, pertukaran data dan/atau informasi yang akurat, serta sinergi kemitraan dengan sektor lainnya dalam rangka penggunaan produk industri olahraga nasional pada kegiatan keolahragaan.

Nota kesepahaman ini juga mencakup promosi dalam rangka perluasan pemasaran produk industri olahraga nasional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sektor industri olahraga nasional, serta pengembangan produk sektor industri olahraga nasional.

Sebagai pelaksanaan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen IKMA dengan KONI, kedua belah pihak berkomitmen akan saling bertukar informasi tentang data produsen industri olahraga dalam negeri, kebutuhan dan spesifikasi produk olahraga, serta mendorong penggunaan produk olahraga dalam negeri pada penyelenggaraan event olahraga yang diselenggarakan oleh KONI.

Selain itu, Ditjen IKMA dan KONI akan mendorong kemitraan strategis antara perusahaan industri dengan KONI, yakni dengan mempromosikan dan mempertemukan pelaku industri olahraga dengan pemangku kepentingan lainnya.

Sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Ditjen IKMA telah melakukan berbagai pembinaan terhadap para pelaku industri olahraga. Pada tahun 2023 dan 2024, Ditjen IKMA memfasilitasi industri olahraga dalam pengajuan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ditjen IKMA juga memberikan bantuan mesin dan peralatan, serta mendukung pengembangan sentra IKM. Contohnya yang berada di Tegal dan Sukabumi. Hingga kini, tercatat ada 37 daftar SNI alat olahraga yang pengajuan sertifikasinya bersifat sukarela.

Reni mencontohkan PT Sinjaraga Santika Sport dari Majalengka memproduksi bola futsal dan bola sepak dengan sertifikasi FIFA, bahkan pernah digunakan pada ajang Piala Dunia 1998 di Perancis. "Ini membuktikan bahwa produk lokal Indonesia memiliki kualitas yang sangat kompetitif hingga mampu menembus standar internasional,” tandas Reni.

Selanjutnya: Menkeu Singgung Soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG, Kepala BGN Buka Suara

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×