kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kemenperin usul agar Inalum di bawah Kemenkeu


Kamis, 17 Oktober 2013 / 18:37 WIB
Kemenperin usul agar Inalum di bawah Kemenkeu
ILUSTRASI. Ketombe muncul disebabkan karena beberapa hal termasuk kondisi kesehatan kulit kepala yang kering dan adanya gangguan penyakit kulit.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Negosiasi pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) hingga saat ini belum juga membuahkan hasil. Di tengah perdebatan tersebut, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar Inalum di tahun pertamanya ada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Mengingatkan saja, Inalum adalah perusahaan patungan pemerintah Indonesia dengan 12 investor Jepang. Indonesia memegang saham 41%, sisanya milik investor Jepang. Kerja sama ini akan berakhir pada 31 Oktober 2013 dan Indonesia berniat membeli saham investor Jepang.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan sebaiknya Inalum berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dulu sampai masalah keuangan (beda aset) yang masih terjadi antara Pemerintah Indonesia dengan Investor Jepang selesai. Baru setelah satu tahun diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu dikarenakan, selama ini masalah transisi menyangkut keuangan Inalum ditangani oleh Kemenkeu. "Untuk praktisnya sambil selesaikan semua masalah pengambilalihan Inalum," ujar Hidayat di Jakarta, Kamis (17/10).

Hingga sekarang, beda nilai revaluasi aset antara Pemerintah Indonesia dengan investor Jepang pemilik saham Inalum belum juga mencapai titik temu. Padahal Senin (21/10) sudah harus diputuskan langkah yang harus diambil oleh pemerintah. Apakah melalui arbitrase (pengadilan internasional) atau non arbitrase.

Soal pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Utara dan 10 daerah kabupaten/kota di kawasan Inalum yang ingin ikut andil menjadi pemegang saham Inalum, Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini menjelaskan pemerintah pusat akan membaginya ke Pemda. Dengan asumsi, permasalahan Inalum sudah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×