kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementan akan "black list" importir beras nakal


Kamis, 06 Februari 2014 / 21:20 WIB
Kementan akan
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan nonsubsidii di Tangerang Selatan, Kamis (21/7/2022)../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/07/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, pihaknya tak lagi akan merekomendasikan importir yang diduga memanfaatkan kode harmoized system (HS) beras untuk mendatangkan beras jenis medium asal Vietnam.

Kementan akan memasukkan daftar hitam importir tersebut. "Kalau itu kesengajaan atas nama keuntungan ya harus dicabut. Biarlah Kemendag yang menginvestigasi itu. Yang jelas nanti setelah ada rekomendasi (dari Kemendag), ya tentu harus masuk black list," kata Rusman ditemui usai rakor di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Menurut Rusman, sensitivitas importasi beras ini disebabkan lantaran kode HS yang sama antara beras medium dan premium. Ia menuturkan, sudah sejak lama Kementan berharap ada pembedaan kode HS.

Hal ini, kata Rusman, kan sangat membantu badan karantina dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan beras impor.

Ditemui dalam kesempatan sama, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan, Kementerian Perdagangan pun akan mengusulkan pembedaan kode HS. Sementara itu, ia menambahkan Kemendag memperlebar penyelidikan tidak hanya pada tiga importir yang diduga menyiasati kesamaan kode HS.

Untuk diketahui, sesuai Permendag No.12 tahun 2008, rekomendasi teknis penunjukkan importir dilakukan oleh Ditjen PPHP Kementan. Pada saat itu, kode HS dibedakan antara jenis medium dan premium. Akan tetapi, demi penyederhanaan BTKI 2012, kodenya disamakan.

"Nanti kita usulkan supaya jangan sama (lagi). Nanti akan dibahas sama-sama," terang Bayu.

Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, meskipun dibedakan, kode HS harus mudah dikenali secara internasional. Namun, ia memastikan pemerintah akan setuju pembedaan ini.

"Bagi saya tidak boleh tidak bisa dibedakan lagi, antara medium dan premium. Jadi, membuat sesuatu itu tidak gampang disalahgunakan," ujarnya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×