kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,19   -8,30   -0.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan Beberkan Program Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Tembakau untuk Petani


Kamis, 24 Maret 2022 / 15:59 WIB
Kementan Beberkan Program Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Tembakau untuk Petani


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Salah satu target penerima manfaat bagi hasil cukai tembakau tahun 2022 adalah untuk petani tembakau. Programnya adalah pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis dan dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Direktur tanaman semusim dan rempah, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Ardi Praptono, menyatakan hal ini pada webinar Kedahsyatan Ekonomi Tembakau dan Cengkeh yang diselenggarakan Media Perkebunan dan Dewan Rempah Indonesia.Pengguna

an Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  (DBHCHT) sesuai dengan PMK nomor 215/PMK.07/2021) adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% penegakan hukum, 40% kesehatan.  

Dana untuk kesejahteraan masyarakat 30% untuk pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan penerimaan bantuan dan 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja.

Baca Juga: GAPPRI: Industri Hasil Tembakau Legal Tidak Sedang Baik-baik Saja

Tahun 2022 DBHCHT mencapai Rp 3,87 triliun sekitar 55% untuk Jawa Timur Rp 2,14 triliun, kemudian 22,73% untuk Jawa Tengah atau sebesar Rp 879,96 miliar, 11,34% untuk Jawa  Barat atau Rp 439,054 miliar, dan 8,51% untuk NTB atau sebesar Rp 329,269 miliar. 

Ke empat provinsi ini merupakan penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Sedang provinsi lain karena produksinya sedikit di bawah 1% semua.

Peran komoditas tembakau perlu dipertahankan dengan dukungan kebijakan dan langkah-langkah operasional untuk meningkatkan produksi dan mutu tembakau, serta pendapatan petani dan negara. Semua pemangku kepentingan diharapkan berperan aktif dalam mengoptimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil tembakau sehingga tepat sasaran. 

Ditjenbun telah meriew sebanyak 181 Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) terdiri dari 111 RKP yang memiliki kegiatan peningkatan kualitas bahan baku (8 provinsi, 2 kota dan 101 kabupaten) dan 70 kabupaten/kota yang tidak memiliki kegiatan peningkatan kualitas bahan baku.

Neraca industri tembakau 2020 produksi 260.000 ton sedang kebutuhan 338.000 ton, dengan stock 33.000 ton impor 110.000 ton sehingga defisit 78.000 ton. Tahun 2020 ekspor tembakau 31.130 ton sedang tahun 2021 27.410 ton. Impor tahun 2021 116.930 ton. Luas tembakau tahun 2020 219.268 Ha, produksi 260.090 ton dan tenaga kerja lebih dari 1,7 juta petani dan buruh tani.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Budidoyo, menyatakan petani  tembakau dan industri hasil tembakau merupakan satu kesatuan. Tembakau punya kontribusi luar biasa pada pendapatan negara berupa cukai Rp 200 triliun, juga multiplyer efek yang luar biasa.

Baca Juga: Perbesar Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Kesehatan

Kelemahannya meskipun kontribusinya luar biasa tetapi perhatian terhadap tembakau masih kurang. Seharusnya di Kementerian Pertanian tembakau menjadi salah satu komoditas unggulan.

Tata niaga juga tidak tertata dengan baik sehingga yang paling dirugikan adalah petani tembakau dan cengkeh. Lemahnya modal juga menjadi masalah. Tembakau dan cengkeh penghelanya adalah industri rokok. Bila industri ini berada di bawah tekanan sehingga produksi berkurang maka serapan tembakau dan cengkeh dari petani juga berkurang.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×