kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementan musnahkan 1,5 ton benih sawi putih berbakteri


Jumat, 17 Juli 2020 / 12:55 WIB
Kementan musnahkan 1,5 ton benih sawi putih berbakteri
ILUSTRASI. Sayur sawi putih


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan (16/7).

Pemusnahan dilakukan karena benih sawi putih senilai Rp 1,2 miliar tersebut mengandung bakteri kategori golongan A1 atau belum ditemukan di Indonesia. Pemusnahan komoditas asal Korsel ini dilakukan di PT. KSI Kediri ini dengan cara di bakar.

Baca Juga: Era new normal jadi momentum peluang usaha sektor pertanian

Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Karantina Pertanian Surabaya bakteri yang ditemukan adalah Pseudomonas viridiflava kategori golongan A1 dan Pseudomonas chicorii golongan A2.

“Tindakan pemusnahan ini dilakukan, karena P. viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas. Hal ini merupakan ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya pertanaman hortikultura,” kata Musyaffak Fauzi, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).

Selain itu, Musyaffak menyampaikan persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian.

Baca Juga: Setelah enoki, giliran benih sawi putih asal Korea Selatan dimusnahkan karena bakteri

Kemudian juga harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) yang menjadi jaminan dari otoritas karantina negara asal bahwa komoditas tersebut bebas dari hama penyakit tumbuhan.

"Sampai disini kami cek kembali, jika ada masih ditemukan hama penyakitnya dengan segera kami proses seperti saat ini," kata Mussafak.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×