Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut larangan ekspor batubara terhadap 171 perusahaan.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, pencabutan larangan ekspor dilakukan secara bertahap pasca evaluasi.
Irwandy menambahkan, pada tanggal 20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat pencabutan ekspor batubara untuk 139 perusahaan. Menyusul, surat pada tanggal 26 Januari 2022 untuk 32 perusahaan lainnya.
"20 Januari 2022 telah dikeluarkan surat perihal pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri kepada 139 perusahaan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (27/1).
Irwandy bilang, proses evaluasi masih akan terus dilakukan khususnya untuk perusahaan batubara yang belum memenuhi 100% kontrak Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga: Ekspor Batubara Kembali Diizinkan, Begini Dampaknya ke Industri Pelayaran
Adapun, sanksi larangan ekspor juga dicabut untuk sejumlah kapal asing dengan mempertimbangkan aspek keamanan kapal yang mengangkut batubara.
Tercatat, 75 kapal yang memuat batubara dari perusahaan yang telah memenuhi DMO 100% atau lebih sudah diizinkan untuk berangkat. Kemudian, ada 12 kapal yang memuat batubara dari perusahaan yang belum memenuhi 100% DMO juga dicabut larangan ekspornya.
Irwandy memastikan, larangan ekspor untuk 12 kapal ini dicabut karena perusahaan batubara terkait sudah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi atau dana kompensasi.
Selanjutnya, ada 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan trader atau izin pengangkutan dan penjualan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News