Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan sekitar 50.000 ton batubara ilegal yang ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat (jetty) di sepanjang Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Batubara tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Temuan itu didapatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM dalam operasi pengamanan yang digelar selama dua hari, yakni pada 14–15 Januari 2026. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan tumpukan atau stockpile batubara tak bertuan itu ditemukan di enam titik lokasi berbeda.
Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70.000 Ton Batubara Ilegal di Kaltim
Lokasinya tersebar di pelabuhan khusus atau jetty batubara, serta di area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Total batubara yang ditemukan diperkirakan mencapai 50.000 ton. Karena tidak diketahui pemiliknya dan diduga berasal dari tambang ilegal, batubara ini kami kategorikan sebagai aset negara yang rawan hilang,” kata Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Jeffri, untuk mencegah penguasaan atau pemindahan secara ilegal, Ditjen Gakkum ESDM langsung melakukan pengamanan di lapangan.
Tim memasang barikade berupa garis atau segel resmi Ditjen Gakkum ESDM, serta spanduk larangan yang menegaskan bahwa tumpukan batubara tersebut merupakan milik negara.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Sebut BP Garap Proyek Amonia di Papua Barat
“Saat ini seluruh stockpile sudah diamankan. Kami pastikan tidak ada aktivitas pengangkutan maupun pemanfaatan sebelum proses hukum dan administrasi selesai,” ujarnya.
Tahap selanjutnya, lanjut Jeffri, adalah penelusuran asal-usul batubara tersebut, sekaligus penilaian kuantitas dan kualitasnya. Proses ini akan melibatkan pihak independen, seperti surveyor atau instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah seluruh tahapan selesai, batubara ini akan dilelang. Hasil lelang nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM,” jelas Jeffri.
Ia menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan Harga Batubara DMO Tetap US$70 per Ton
Selama proses pengamanan, situasi di lapangan berlangsung aman dan kondusif. Operasi ini mendapat dukungan serta sinergi lintas instansi, termasuk Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Selanjutnya: Sinergi WIFI dan Pos Properti Dorong Ekspansi Jaringan Fixed Broadband 2026
Menarik Dibaca: Kiat Orangtua Menyesuaikan Konten YouTube Yang Baik untuk Anak Remaja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













