kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kementerian ESDM Berharap Eksplorasi Migas Tak Kena Pungutan PNBP


Selasa, 16 Januari 2024 / 07:00 WIB
Kementerian ESDM Berharap Eksplorasi Migas Tak Kena Pungutan PNBP
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap rencana pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) eksplorasi migas di laut lepas tidak diterapkan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kementerian terkait soal pengenaan pungutan PNBP untuk kegiatan eksplorasi migas.

"Kita menyayangkan kalau itu diterapkan, masih koordinasi dan diusahakan," kata Arifin di Kementerian ESDM, Senin (15/1).

Arifin menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca Juga: Investasi Migas Naik, Tapi Produksi Minyak Turun

Ia berharap kegiatan eksplorasi hulu migas tidak dikenakan PNBP terlebih dahulu pasalnya saat ini kegiatan pengembangan potensi migas di laut dalam sedang marak dilakukan.

Sebelumnya, permintaan untuk peniadaan pungutan PNBP pada kegiatan eksplorasi migas disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII pada 30 November 2023 lalu.

"Pemanfaatan ruang laut yang dipungut PNBP oleh KKP ini yang masih belum. Jadi ini kami mengusulkan dukungan dari komisi VII khususnya dari eksplorasi janganlah dulu dipungut PNBP-nya tapi nanti kalau ada ketemu cadangan dan bisa diproduksi baru dimasukkan hitung-hitungan untuk pembayaran," terang Dwi.

Baca Juga: Aturan Baru Soal Kontrak Gross Split Terbit Bulan Ini

Dwi menjelaskan, kegiatan eksplorasi umumnya masih belum memiliki kepastian untuk produksi. Jika kemudian tidak ditemukan cadangan dan sumber daya maka investasi yang sudah dikucurkan akan hangus. Pengenaan pungutan PNBP dinilai menjadi kendala dalam pengembangan potensi migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×