kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Kementerian ESDM Berharap Eksplorasi Migas Tak Kena Pungutan PNBP


Selasa, 16 Januari 2024 / 07:00 WIB
Kementerian ESDM Berharap Eksplorasi Migas Tak Kena Pungutan PNBP
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap rencana pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) eksplorasi migas di laut lepas tidak diterapkan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kementerian terkait soal pengenaan pungutan PNBP untuk kegiatan eksplorasi migas.

"Kita menyayangkan kalau itu diterapkan, masih koordinasi dan diusahakan," kata Arifin di Kementerian ESDM, Senin (15/1).

Arifin menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca Juga: Investasi Migas Naik, Tapi Produksi Minyak Turun

Ia berharap kegiatan eksplorasi hulu migas tidak dikenakan PNBP terlebih dahulu pasalnya saat ini kegiatan pengembangan potensi migas di laut dalam sedang marak dilakukan.

Sebelumnya, permintaan untuk peniadaan pungutan PNBP pada kegiatan eksplorasi migas disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII pada 30 November 2023 lalu.

"Pemanfaatan ruang laut yang dipungut PNBP oleh KKP ini yang masih belum. Jadi ini kami mengusulkan dukungan dari komisi VII khususnya dari eksplorasi janganlah dulu dipungut PNBP-nya tapi nanti kalau ada ketemu cadangan dan bisa diproduksi baru dimasukkan hitung-hitungan untuk pembayaran," terang Dwi.

Baca Juga: Aturan Baru Soal Kontrak Gross Split Terbit Bulan Ini

Dwi menjelaskan, kegiatan eksplorasi umumnya masih belum memiliki kepastian untuk produksi. Jika kemudian tidak ditemukan cadangan dan sumber daya maka investasi yang sudah dikucurkan akan hangus. Pengenaan pungutan PNBP dinilai menjadi kendala dalam pengembangan potensi migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×