kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Kementerian ESDM Beri Sinyal PT Gag Nikel Bakal Kembali Beroperasi


Jumat, 20 Juni 2025 / 14:48 WIB
Kementerian ESDM Beri Sinyal PT Gag Nikel Bakal Kembali Beroperasi
ILUSTRASI. Kementerian ESDM memberi sinyal PT Gag Nikel (PT GN) bakal kembali melanjutkan kegiatan operasionalnya di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.?


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal PT Gag Nikel (PT GN) bakal kembali melanjutkan kegiatan operasionalnya di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan lintas kementerian.

“Ini saya cek dulu ke Menerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara), evaluasi kemarin itu ada tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang turun untuk mengecek kondisi lapangan,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/6).

Yuliot menambahkan, dari sisi penelitian lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan penilaian positif terhadap PT Gag.

Baca Juga: Soal Kontroversi PT Gag Nikel di Raja Ampat, Ini Kata Dirut Aneka Tambang (ANTM)

“Tapi dari Kelautan Perikanan, kita menyampaikan ini dari sisi penelitian lingkungan cukup bagus,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan pengecualian kepada PT Gag Nikel dan 12 perusahaan tambang lainnya untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, meski tambang terbuka umumnya dilarang di kawasan hutan lindung sesuai ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, namun ada pengecualian hukum terhadap 13 perusahaan, termasuk PT Gag.

“Dengan dasar itu, maka berjalannya kegiatan penambangan dinyatakan legal,” kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hanif menambahkan, meski seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat masuk dalam kategori kawasan hutan, PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Selanjutnya: Gelar RUPST, Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Rp 125,16 miliar

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 20-22 Juni 2025, Beli 1 Gratis 1 Jamur Enoki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×