kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM cabut larangan ekspor untuk dua perusahaan batubara


Rabu, 11 Agustus 2021 / 18:47 WIB
Kementerian ESDM cabut larangan ekspor untuk dua perusahaan batubara
ILUSTRASI. Ekspor batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ada dua perusahaan yang sudah dicabut larangan ekspornya dari total 34 perusahaan batubara yang menerima sanksi.

"Yang sudah memenuhi kewajiban, larangannya dicabut," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8).

Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut maka sejauh ini ada dua perusahaan yang telah dicabut sanksi larangan ekspornya. Kedua perusahaan tersebut pun dapat kembali melakukan ekspor.

Sayangnya, dia tak merinci perusahaan mana saja yang telah dicabut sanksinya. 

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), PT Borneo Indobara sudah diperbolehkan kembali melayani penjualan batubara ke luar negeri. 

Baca Juga: Begini reaksi APBI terkait sanksi larangan ekspor bagi 34 perusahaan batubara

Sebelumnya, Borneo Indobara masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (larangan ekspor) karena belum memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021.

Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin Sudirman menyampaikan klarifikasi. Sehubungan dengan surat ESDM yang dirilis pada 4 Agustus 2021 atas 34 perusahaan yang tidak memenuhi kuota, sebelumnya memang terjadi keterlambatan kapal dari PLN pada akhir Juli 2021. 

"Namun, kuota tersebut telah terpenuhi pada awal Agustus 2021 ini," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (9/8). 

Maka dari itu,per-tanggal 8 Agustus 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara Borneo Indobara ke luar negeri.

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa Borneo Indobara telah memenuhi kewajiban dan kekurangan volume pasokan ke PLN Grup sebesar 55.000 ton.

Selanjutnya: Pengamat: Investasi di sektor energi terbarukan masih terganjal kesulitan pendanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×