kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum Bahas Penataan Regulasi Sektor Energi


Jumat, 08 Agustus 2025 / 17:16 WIB
Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum Bahas Penataan Regulasi Sektor Energi
ILUSTRASI. Wakil Menteri ESDM bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas penataan regulasi lintas subsektor di bawah ESDM.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas penataan regulasi lintas subsektor di bawah ESDM.

Menurut Yuliot, pertemuan tersebut difokuskan pada kebutuhan harmonisasi aturan di sektor energi baru terbarukan (EBT), minyak dan gas bumi (migas), serta mineral dan batubara (minerba).

"Jadi, ini kami lagi lakukan perbaikan-perbaikan tata kelola, sehingga membutuhkan perbaikan regulasi. Itu yang kami bahas dengan Pak Menteri Hukum kemarin," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Sumur Minyak Rakyat Butuh Program Pembinaan Selama Empat Tahun

Yuliot menekankan, kolaborasi antar-kementerian menjadi kunci untuk memastikan regulasi sektor ESDM selaras dengan ketentuan hukum nasional. Penyusunan regulasi yang tepat juga diharapkan dapat mendorong transparansi, kepastian hukum, serta mempercepat realisasi investasi energi.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan sejumlah pembaruan kebijakan, mulai dari penyederhanaan izin, penguatan aspek lingkungan dan keselamatan kerja, hingga reformasi tata niaga energi di berbagai subsektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×