kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.585   0,00   0,00%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Kementerian ESDM Pangkas Waktu Perizinan Proyek Panas Bumi Jadi Tiga Bulan


Senin, 13 Oktober 2025 / 06:30 WIB
Kementerian ESDM Pangkas Waktu Perizinan Proyek Panas Bumi Jadi Tiga Bulan
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas durasi proses perizinan proyek panas bumi secara signifikan.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas durasi proses perizinan proyek panas bumi secara signifikan. Penyederhanaan regulasi ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), khususnya panas bumi.

Sebelumnya proses perizinan bisa memakan waktu hingga satu tahun, ke depan pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan.

“Panas bumi itu izinnya bisa sampai 1 tahun, tidak selesai-selesai. Tapi sekarang kita sudah mulai mengubah, cukup 3 bulan, sudah selesai. Tendernya pun tidak pakai lama-lama lagi,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Alasan Panas Bumi Jadi Sumber Energi Terbarukan Ideal Bagi Indonesia

Bahlil menegaskan, langkah percepatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons kebutuhan global terhadap energi bersih. Bahlil menilai, proyek energi baru terbarukan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi di tengah pergeseran pasar menuju produk hijau.

Untuk diketahui, proses perizinan proyek panas bumi di Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai tahapan teknis dan administratif lintas instansi. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, pengembang harus melalui tahap penetapan dan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh Kementerian ESDM, yang biasanya memakan waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.

Setelah pemenang lelang ditetapkan, pemerintah menerbitkan Izin Panas Bumi (IPB) untuk tahap eksplorasi dengan masa berlaku maksimal lima tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun. Dalam masa ini, pengembang juga harus menyelesaikan izin lingkungan dan izin penggunaan kawasan hutan jika diperlukan, yang dapat menambah waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.

Selanjutnya: Pasar Kripto Rontok, Ramalan Robert Kiyosaki Jadi Kenyataan

Menarik Dibaca: Cara Memperbaiki Facebook Tidak Bisa Dibuka di Chrome,Coba Panduan Berikut Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×