kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM pastikan kontrak PKP2B bisa diperpanjang 2 x 10 tahun


Kamis, 21 November 2019 / 13:00 WIB
Kementerian ESDM pastikan kontrak PKP2B bisa diperpanjang 2 x 10 tahun
ILUSTRASI. ika.puspitasari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di DPR RI, Rabu (10/7). Lahan Tambang Terminasi, Kementerian ESDM Kembalikan Lahan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Berkaca dari sana, Bambang pun meminta kepada PKP2B untuk memiliki roadmap pengembangan tambang yang jelas setelah menerima perpanjangan kontrak. Khususnya terkait dengan hilirisasi batubara.

"Perusahaan kan sudah menambang 30 tahun, nah sebaiknya dia punya program hilirisasi batubara. Kalau sejak 30 tahun lalu hanya jual-jual gitu kan nggak maju-maju," imbuhnya.

Kendati begitu, Bambang menyadari bahwa pembatasan terhadap luas wilayah ini akan menjadi perdebatan. Sebab, Bambang menyadari bahwa ada perbedaan tafsir dalam menerjemahkan pembatasan wilayah ini. Sehingga, Bambang menyebut pihaknya pun tengah melakukan pembahasan dan evaluasi terkait hal ini.

"Bisa juga ada yang jawab begini, lho ini kan perpanjangan kontrak, bukan IUPK yang berasal dari WPN (Wilayah Perpanjangan Negara). Tetapi kalau seperti itu juga rasionalisasinya seperti apa. Luas ini mungkin kita sama-sama evaluasi," terang Bambang.

Baca Juga: Harga Naik 305%, Bahana Sysfo Raup Ratusan Miliar Rupiah dari Saham DWGL

Adapun, pembatasan luas wilayah PKP2B yang diberikan perpanjangan dan menjadi IUPK, merujuk pada Pasal 62 dan Pasal 83 UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba, yakni seluas 15.000 ha.

Sebagai informasi, da tujuh PKP2B yang kontaknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. Yakni PT Arutmin Indonesia (1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan, regulasi mengenai perpanjangan PKP2B ini akan sangat mempengaruhi iklim investasi di sektor batubara. Oleh sebab itu, apa pun keputusannya, sambung Pandu, pemerintah perlu untuk segera memberikan kepastian mengenai perpanjangan kontrak PKP2B ini.

"Ini krusial sekali, semua ingin kepastian. Mengenai PKP2B seharusnya selama mengikuti peraturan mendapat perpanjangan," kata Pandu.

Baca Juga: Jokowi: Jika hilirisasi tambang dapat diselesaikan, defisit perdagangan dapat diatasi

Sementara itu, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebagai induk usaha dari Arutmin dan KPC masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah mengenai keberlanjutan kontrak PKP2B yang dimiliki. "Kami sangat menunggu keputusan akhir dari pemerintah tentang konversi PKP2B menjadi IUPK," Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava.

Hal yang sama juga diutarakan oleh pihak PT Indika Energy Tbk (INDY) sebagai induk usaha PT Kideco Jaya Agung. "Sementara terkait perpanjangan PKP2B, kami masih menunggu keputusan pemerintah," kata Head of Corporate Communication INDY Leonardus Herwindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×