Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ada sejumlah aspek yang tengah dikaji dalam skema Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya tetap berpegang pada ketentuan harga DMO batubara untuk PLN sebesar US$ 70 per ton. Selain itu, Kementerian ESDM pun juga melakukan evaluasi setiap bulan untuk memastikan keamanan pasokan batubara ke depan.
Adapun, untuk skema pasokan ke depannya khususnya menyangkut rencana pembentukan BLU Batubara, pihaknya siap menerima usulan-usulan yang ada. Dirinya menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan, antara lain kepastian pemenuhan untuk dalam negeri sebagai prioritas dan juga pertimbangan pembayaran oleh PLN hingga aspek legal BLU batubara.
Baca Juga: Kementerian ESDM: 171 Perusahaan Sudah Diperbolehkan Ekspor Batubara
Ridwan mengungkapkan, dengan harga US$ 70 per ton saja PLN kerap terlambat mengalami pembayaran. "Apalagi PLN bayar harga US$ 150 per ton akan lebih lama lagi, apakah para perusahaan mau?" ungkap Ridwan dalam diskusi virtual, Kamis (27/1).
Ridwan mengungkapkan, dalam skema BLU batubara pun juga direncanakan adanya iuran atau pungutan untuk perusahaan batubara yang melakukan ekspor. Akan tetapi, iuran ini haruslah didasari peraturan perundang-undangan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang menaungi ketentuan itu.
Kendati demikian, Ridwan secara pribadi menilai regulasi yang ada sejatinya telah mengatur dengan jelas soal DMO batubara. "Saya secara pribadi mengatakan, masalah DMO ini bukanlah masalah besar yang harus dicari solusinya dengan berat pula," kata Ridwan.
Baca Juga: Begini Strategi PLN Agar Krisis Batubara Tak Terjadi Kembali
Menurutnya, dalam pemenuhan batubara ke depannya perlu ada kepatuhan soal DMO 25%. Selain itu, pemerintah juga siap melakukan evaluasi secara bulanan sehingga pelaku usaha yang belum memenuhi tidak akan diperbolehkan ekspor.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti ketentuan yang ada untuk skema DMO batubara. "Dari sisi APBI, menurut saya yang paling penting kan sudah ada aturan yang ada ya kita ikuti," terang Pandu.
Pandu mengakui ketika disparitas harga makin membesar maka memang akan ada arbitrase yang terjadi. Kendati demikian, Pandu menegaskan pihaknya tetap siap mengikuti ketentuan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News