kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM: PP turunan UU Minerba paling lambat selesai pada Desember 2020


Selasa, 21 Juli 2020 / 17:52 WIB
Kementerian ESDM: PP turunan UU Minerba paling lambat selesai pada Desember 2020
ILUSTRASI. PP turunan UU Minerba paling lambat selesai pada Desember 2020. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Ketiga, PP yang sedang disusun itu menjawab isu terkait kepastian hukum dan kemudahan investasi. Di dalamnya antara lain mengatur perpanjangan kontrak menjadi IUPK dengan persyaratan yang ketat dan tidak otomatis, penyederhanaan perizinan seperti penggabungan IUP Eksplorasi dengan IUP Operasi Produksi serta pemberian insentif non-fiskal bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi.

Keempat, terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Irwandy, PP ini mengatur kewajiban reklamasi dan pasca tambang agar memiliki tingkat keberhasilan 100%, ketentuan perimbangan antara lahan yang sudah dibuka dengan yang sudah direklamasi, serta sanksi pidana khusus bagi yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Merujuk catatan Kontan.co.id, Ketiga PP yang sedang disusun tersebut terdiri dari (1) PP tentang pengelolaan pertambangan minerba, (2) PP yang terkait dengan wilayah pertambangan, lalu (3) PP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.

Irwandy memastikan, PP dari UU Minerba baru ini tidak bakal pertentangan dengan UU atau aturan perundangan yang lain. "Kita atur supaya tidak bertentangan dengan UU yang di atasnya," sebut Irwandy.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan, UU No. 3 Tahun 2020 memang belum bisa menjamin perusahaan batubara bisa bertahan di tengah tekanan harga dan pasar pada kondisi covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga: Pengembangan logam tanah jarang masih di tahap awal, begini prospek dan tantangannya

Namun, Hendra menyatakan bahwa UU Minerba baru itu memberikan sentimen positif terhadap industri pertambangan di tengah covid-19. Hanya saja, Hendra mengatakan bahwa para pelaku usaha masih menunggu PP atau aturan pelaksanaan dari UU No. 3/2020. 

Selain ketiga PP yang menjadi aturan turunan dari UU Minerba baru itu. Hendra menyatakan bahwa PP yang paling mendesak  adalah PP yang mengatur perlakuan perpajakan terhadap perusahaan tambang batubara. 

Hendra berharap, PP tersebut bakal terbit dalam satu atau dua bulan ke depan. "Yang masih tanda tanya bagaimana pelaksanaan UU (minerba baru) ini melalui PP. Kita berharap PP yang diterbitkan bisa menjamin efektivitas. PP tentang perpajakan, ini lah yang paling urgent, yang kita harapkan dalam 1-2 bulan ke depan," terang Hendra.

Irwandy memang tak memaparkan progres maupun substansi terkait PP perpajakan untuk pertambangan batubara. Namun menurutnya, UU Minerba baru ini bakal mengatur penerimaan negara yang lebih baik dari PKPK2B, KK, maupun IUPK.

Poin yang paling menonjol, sebut Irwandy, ialah mengenai kenaikan tarif royalti dari PKP2B eksisting saat telah diperpanjang izinnya dan berubah status menjadi IUPK OP. Jika pada PKP2B saat ini ditetapkan sebesar 13,5% setelah menjadi IUPK OP pemerintah mengusulkan agar naik menjadi 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×