kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM sampaikan opsi mekanisme kebijakan DMO batubara di tahun 2020


Rabu, 11 Desember 2019 / 19:35 WIB
Kementerian ESDM sampaikan opsi mekanisme kebijakan DMO batubara di tahun 2020
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyampaikan opsi mekanisme kebijakan domestic obligation market (DMO) batubara untuk tahun 2020 mendatang.

Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto mengatakan, seperti yang berlaku pada tahun ini, harga jual batubara untuk DMO masih ditetapkan sebesar US$ 70 per ton pada tahun depan.

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan DMO batubara tahun 2020 sebanyak 155 juta ton

Kewajiban DMO juga dikenakan pada semua perusahaan yang bergerak di sektor batubara. “Mau batubara kalori berapapun tetap wajib dialokasikan untuk DMO,” imbuh Dodik di Jakarta, Rabu (11/12).

Dalam paparan, Dodik juga bilang, persentase minimal DMO bagi perusahaan di tahun depan ada di kisaran 20%-25% dari total produksi. Di tahun 2018 dan 2019, perusahaan wajib memberikan 25% total produksinya untuk kebutuhan DMO.

Di samping itu, pemerintah juga mengubah mekanisme sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban DMO. Selama ini, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kuota DMO akan dikenai sanksi berupa pengurangan produksi. Sebaliknya, perusahaan yang melampaui DMO mendapat reward berupa kenaikan produksi.

Baca Juga: Pemerintah ubah Jenis dan tarif royalti tambang, ESDM: untuk dorong hilirisasi

Namun, untuk tahun depan perusahaan yang mengalami kasus seperti itu akan dikenai sanksi denda. Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan yang bisa melampaui target DMO.

Namun, Dodik belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai kebijakan sanksi dan pemberian insentif tersebut. Ia mengklaim, mekanisme seperti itu sudah lebih adil dan komprehensif bagi seluruh pihak terkait.

Dodik juga belum bicara banyak perihal kapan opsi mekanisme kebijakan DMO tadi akan benar-benar diterapkan. Yang pasti, Kementerian ESDM sudah menawarkan opsi tersebut kepada para pelaku usaha batubara. “Beberapa pelaku usaha juga sudah memberikan usulan kepada kami,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×