kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM siapkan delapan strategi pengelolaan mineral dan batubara, apa saja?


Sabtu, 13 Februari 2021 / 06:40 WIB
Kementerian ESDM siapkan delapan strategi pengelolaan mineral dan batubara, apa saja?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya untuk memastikan pertambangan mineral dan batubara (minerba) memberikan peran dalam perekonomian dan pembangunan secara berkelanjutan, dengan dibarengi pengelolaan berdasarkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyampaikan, kebijakan minerba Indonesia diatur berdasarkan neraca sumber daya dan cadangan yang dimiliki. Di sisi lain, perkembangan industri pertambangan dewasa ini membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan minerba agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.

Wafid mengklaim, rencana pengelolaan minerba nasional juga mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan menurut data dan informasi geospasial dan tematik), lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan iptek, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.

"Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah dimana baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/2).

Baca Juga: Ini poin yang perlu ditambahkan ke dokumen Kebijakan Minerba Indonesia

Wafid menjabarkan, ada delapan strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan. 

Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakteristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Kedua, kaidah pertambangan yang baik. 

Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri. 

Kelima, adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi. 

Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Kedelapan, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.

"Nantinya, delapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya minerba secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan. Menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan kepastian hukum dan berusaha," pungkas Wafid.

Selanjutnya: PKP2B jadi IUPK, risiko dari beban perpajakan semakin besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×