kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini poin yang perlu ditambahkan ke dokumen Kebijakan Minerba Indonesia


Kamis, 11 Februari 2021 / 18:16 WIB
Ini poin yang perlu ditambahkan ke dokumen Kebijakan Minerba Indonesia


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri ESDM bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arief mengaku, dokumen Kebijakan Minerba Indonesia yang disusun pemerintah tentu tidak sempurna. Masih ada beberapa poin penting yang belum tercantum dalam kebijakan tersebut.

Irwandy menyebut, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat pemerintah ditujukan untuk publik dalam pengertian yang seluas-luasnya, baik itu secara langsung maupun tidak langsung, yang tercermin dalam berbagai dimensi kehidupan publik.

Menurutnya, penting untuk menyikapi perkembangan global dan kaitannya dengan pemanfaatan komoditas. Hal ini seiring mulai tumbuhnya industri kendaraan listrik dan industri teknologi maju yang tetap membutuhkan bahan baku dari tambang minerba.

Baca Juga: Kementerian ESDM susun dokumen kebijakan minerba Indonesia

Dari situ, ia menilai ada sejumlah poin penting yang belum termasuk di dalam kebijakan minerba Indonesia. Misalnya, pengelolaan dan pemanfaatan potensi critical raw minerals di Indonesia.

Kemudian, diperlukan penekanan pada kegiatan riset teknologi pengelolaan dan pemanfaatan minerba, termasuk mineral ikutan ataupun unsur tanah jarang di Indonesia.

“Syarat investasi asing di bidang pertambangan juga harus dilandasi bisnis yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir,” ujar dia dalam webinar, Kamis (11/2).

Poin penting lainnya adalah Indonesia harus menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional untuk sumber daya terbanyak di Indonesia, seperti bauksit atau nikel.

Di samping itu, alokasi anggaran dari pemerintah untuk riset dan pengembangan di bidang ESDM mesti ditingkatkan 50 kali lipat dalam 10 tahun demi mengakomodasi pemanfaatan minerba untuk teknologi masa depan.

“Ahli teknologi dari dalam maupun dalam negeri perlu dilibatkan dengan fasilitas insentif dan imbalan paten milik Indonesia,” tutur dia.

Begitu pula dengan anggaran eksplorasi sumber daya minerba utama yang mesti ditanggung oleh APBN dalam nilai dan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Industri hilir nikel dinilai belum siap

Tak ketinggalan, poin penting yang juga perlu dimasukan dalam dokumen kebijakan minerba Indonesia adalah penunjukan satu BUMN untuk alokasi investasi baik dari PMN maupun pembiayaan sendiri di bidang pertambangan utama dari hulu sampai produk jadi kepada konsumen.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM merancang dokumen Kebijakan Minerba Indonesia sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2020 dengan melibatkan berbagai ahli sekaligus praktisi di bidang pertambangan minerba.

Terdapat beberapa substansi pokok yang menjadi bagian dari kerangka dokumen kebijakan minerba Indonesia. Mulai dari inventarisasi minerba, pengelolaan dan pemanfaatan minerba, konservasi minerba, hingga pemantauan dan evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×